Sabtu, 25 Januari 2014

DIANIAYA SANG BOS, MARTIN LAPOR POLISI


Kotabumi (SL) - Tidak terima dianiaya sang bos, Martin, warga Dusun Gilih Sari, Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan Lampung Utara (Lampura) melaporkan Muliyadi alias Bijay (38), pemilik Bijay Group ke Polres setempat, Sabtu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB.


Akibat ulah brutal sang bos, korban terpaksa menginap di Rumah Sakit Usuf Kalibalangan, Kotabumi. Korban yang mendapat kerasnya hantaman besi batangan mengalami luka parah dibagian kepala. Bahkan, sesaat usai diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lampura, pria berumur dua puluh sembilan tahun ini sempat jatuh tak sadarkan diri. Laporan korban tertuang dalam LP/56/B/1/2O14/Polda Lampung, tertanggal 25 Januari 2013.
Menurut penuturan korban, ia sama sekali tidak mengetahui ihwal alasan sang bos menghantamkan besi tersebut ke kepalanya. Sebab, kejadian itu terjadi secara mendadak usai dirinya menyapa sang bos. Dimana, sesaat sebelum kejadian nahas itu korban hendak mengambil uang jalan di ruang kasir. Namun, lantaran mengetahui sang bos sedang berada didalam ruangan kasir, ia memutuskan menunggu hingga sang bos keluar ruangan. “Berhubung didalam ruangan ada Bos. Saya menunggu (hingga) bos Bijay keluar ruangan," tuturnya, Sabtu (25/1).

Tak berapa lama, pelaku (Mulyadi) keluar dari ruangan sang kasir dan berpapasan dengan korban. Korban pun berinisiatif menyapa sang Bos. Tanpa dinyana, selang sepuluh langkah kemudian pelaku berbalik arah dan langsung menghantamkan batangan besi ke kepala bagian kiri korban. “Saat Bos keluar saya menyapanya ‘Bos". Bos Bijay berbalik dan menghampiri saya dengan membawa sebatang besi behel dan langsung memukul saya,” katanya.

Mendapat hantaman keras dikepalanya, korban pun langsung roboh bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Beruntung, korban langsung dilarikan rekan – rekannya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan medis. “(Setelah dipukul), saya langsung terjatuh dan tidak ingat apa – apa lagi,” terang dia.

Fitri (25), istri korban menuntut pihak penegak hukum segera menangkap dan memenjarakan sang pelaku. Sebab, menurutnya, suaminya tidak layak mendapat perlakuan tersebut lantaran tidak bersalah. “Saya dan pihak keluarga minta Polres Lampura segera tangkap pelaku. Pelaku harus dipenjara. Suami saya tidak salah kenapa kepalanya dipukul hingga pecah seperti itu," pintanya saat ditemui di RS.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin mengatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi guna menindaklanjuti laporan korban. Selain itu, pihanya juga akan segera memanggil sang pelaku dalam waktu dekat. Ia juga berjanji akan menindak tegas sang pelaku bilamana terbukti bersalah. “Siapa pun yang melanggar hukum akan kita tindak,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, sang pelaku yang sekaligus pemilik Bijay Group tak berhasil dihubungi lantaran ponselnya dengan nomor 0813792469xx dalam keadaan tidak aktif.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...