Kotabumi (SL) - Tidak
terima dianiaya sang bos, Martin, warga Dusun Gilih Sari, Desa Kembang Tanjung,
Abung Selatan Lampung Utara (Lampura) melaporkan Muliyadi alias Bijay (38),
pemilik Bijay Group ke Polres setempat, Sabtu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat ulah brutal sang
bos, korban terpaksa menginap di Rumah Sakit Usuf Kalibalangan, Kotabumi.
Korban yang mendapat kerasnya hantaman besi batangan mengalami luka parah
dibagian kepala. Bahkan, sesaat usai diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reskrim
Polres Lampura, pria berumur dua puluh sembilan tahun ini sempat jatuh tak
sadarkan diri. Laporan korban tertuang dalam LP/56/B/1/2O14/Polda Lampung,
tertanggal 25 Januari 2013.
Menurut penuturan korban, ia sama sekali tidak mengetahui ihwal alasan sang bos
menghantamkan besi tersebut ke kepalanya. Sebab, kejadian itu terjadi secara
mendadak usai dirinya menyapa sang bos. Dimana, sesaat sebelum kejadian nahas itu
korban hendak mengambil uang jalan di ruang kasir. Namun, lantaran mengetahui
sang bos sedang berada didalam ruangan kasir, ia memutuskan menunggu hingga
sang bos keluar ruangan. “Berhubung didalam ruangan ada Bos. Saya menunggu (hingga)
bos Bijay keluar ruangan," tuturnya, Sabtu (25/1).
Tak berapa lama, pelaku
(Mulyadi) keluar dari ruangan sang kasir dan berpapasan dengan korban. Korban pun
berinisiatif menyapa sang Bos. Tanpa dinyana, selang sepuluh langkah kemudian
pelaku berbalik arah dan langsung menghantamkan batangan besi ke kepala bagian kiri
korban. “Saat Bos keluar saya menyapanya ‘Bos". Bos Bijay berbalik dan
menghampiri saya dengan membawa sebatang besi behel dan langsung memukul saya,”
katanya.
Mendapat hantaman keras
dikepalanya, korban pun langsung roboh bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Beruntung,
korban langsung dilarikan rekan – rekannya ke Rumah Sakit guna mendapat
pertolongan medis. “(Setelah dipukul), saya langsung terjatuh dan tidak ingat
apa – apa lagi,” terang dia.
Fitri (25), istri
korban menuntut pihak penegak hukum segera menangkap dan memenjarakan sang
pelaku. Sebab, menurutnya, suaminya tidak layak mendapat perlakuan tersebut
lantaran tidak bersalah. “Saya dan pihak keluarga minta Polres Lampura segera tangkap
pelaku. Pelaku harus dipenjara. Suami saya tidak salah kenapa kepalanya dipukul
hingga pecah seperti itu," pintanya saat ditemui di RS.
Sementara, Kasat
Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin mengatakan telah meminta keterangan sejumlah
saksi guna menindaklanjuti laporan korban. Selain itu, pihanya juga akan segera
memanggil sang pelaku dalam waktu dekat. Ia juga berjanji akan menindak tegas
sang pelaku bilamana terbukti bersalah. “Siapa pun yang melanggar hukum akan kita
tindak,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga
berita ini diturunkan, sang pelaku yang sekaligus pemilik Bijay Group tak
berhasil dihubungi lantaran ponselnya dengan nomor 0813792469xx dalam keadaan
tidak aktif.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar