Kotabumi (SL) - Nasib surat rekomendasi DPRD Lampung Utara tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September silam kian tak jelas.
Mengapa demikian?. Ternyata surat 'sakti' yang telah dikirimkan pihak DPRD Lampura ke Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri bakal ditarik kembali oleh DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Lampura, Syahrial Adhar membenarkan ihwal rencana penarikan kembali surat 'sakti itu. Ia berdalih bila penarikan ini semata - mata hanya untuk memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua II DPRD, Wirtajaya agar dapat membubuhkan tanda tangan disurat rekomendasi. Dikarenakan surat usulan rekomendasi yang telah berada dimeja Gubernur itu hanya ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan DPRD. "Meski tujuannya untk berikan kesempatan pak Wirta tanda tangan disuratnya namun karena sudah dimeja pak Gubernur, maka kita harus kirimkan surat resmi untuk menariknya," ucapnya, Kamis (16/1).
Kendati begitu, ia mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima kembali surat 'sakti' itu dari Pemerintah Provinsi Lampung meski pihaknya telah mengirimkan surat penarikan dengan nomor 170/266/09-LU/2013 tertanggal 12 Desember 2013 tentang penarikan surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Utara. "Surat penarikan itu untuk menindaklanjuti surat usulan dengan nomor 131/261/09-LU/2013 tertanggal 10 Desember yang kita kirimkan ke Pemprov," kata dia singkat.
Sementara, Ketua KPU Marthon enggan berkomentar banyak terkait wacana penarikan surat 'sakti' Itu. Sebab hal itu merupakan persoalan internal lembaga legislatif Lampura. "Kewajban kami (KPU) telah selesai. Persoalan itu adalah persoalan internal DPRD," tutup pria berperawakan kecil ini.
Kisruh surat rekomendasi ini berawal saat surat rekomendasi hasil Pemilukada Lampura yang telah telah ditandatangani tiga pimpinan DPRD setempat dikabarkan dibawa pergi oleh salah satu oknum pimpinan DPRD Lampura yang berinisial HN. Ketiga unsur pimpinan yang dimaksud yakni Ketua DPRD, M. Yusrizal, S.T, Wakil Ketua I, Ruslan Effendi, dan Wakil Ketua III DPRD, Hendra Setiadi.
Berdasarkan pengakuan HN melalui ponselnya belum lama ini, tidak ada alasan dasar DPRD untuk menunda-nunda rekomendasi karena telah syah setelah ditandatangani oleh tiga
unsur pimpinan. "Jika pihak Sekretariat tidak bisa (kirimkan), saya secara pribadi juga bisa," tukas dia (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar