Kotabumi (SL) – Setidaknya 125 PNS dilingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) pada 1 Februari 2014 dipastikan tertunda pensiunnya. Kepastian ini
sebagai imbas dari pemberlakuan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 19 Desember
2013 lalu.
Kabid
Adminstrasi dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Rosadi Usman, Selasa (21/1), mengatakan bila setiap PNS yang
akan pensiun pada bulan Februari secara otomatis langsung diperpanjang masa
kerjanya alias ditunda pensiunnya pasca disahkannya UU ASN. “Sedikitnya ada 125 PNS yang ditunda
pensiunnya. Penundaan ini hanya berlaku untuk PNS yang memasuki BUP sejak
Februari ini,” ujarnya.
Berdasarkan UU ASN, masih
menurutnya, BUP bagi setiap PNS diperpanjang hingga usia 58 tahun. Sedangkan BUP
bagi pejabat eselon II diperpanjang menjadi 60 tahun. Awalnya, BUP PNS biasa
sampai di umur 56 tahun. Sementara, BUP bagi pejabat eselon II berhenti diumur
58 tahun. “Jadi, pejabat Eselon II diperpanjang BUP nya hingga pada usia 60
tahun,” tutur dia.
Lebih jauh dikatakan, jumlah pejabat
Eselon II yang juga mengalami penundaan BUP berjumlah 7 orang diantaranya Kepala
Dinas Pendidikan, Budi Utomo, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Edward, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Putra Muda, Kepala
BKD, Chaerun Abung. “Ada sekitar 7
pejabat Eselon II yang juga ditunda masa pensiunnya akibat UU ASN ini,”
terangnya.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya
belum mendapatkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai
pemberlakuan kebijakan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum dapat memberitahukan
kebijakan ini kepada PNS dilingkungan Pemkab.
Ia berjanji akan segera
memberitahukan kebijakan ini melalui Surat Edaran kepada seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab bilamana Juklak atau Juknis tentang
UU ASN telah diterima pihaknya. “Secepatnya akan kita akan kirimkan Surat
Edaran kepada seluruh SKPD tentang ASN,” ucapnya lagi.
Kabid yang menjabat belum genap satu
bulan ini menjelaskan bila kebijakan penambahan BUP bagi PNS akan berimbas pada
membengkaknya anggaran yang disediakan oleh Pemkab seperti gaji dan tunjangan. “UU
ASN ini pasti berimbas pada anggaran yang akan dialokasikan oleh Pemkab,”
terang dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar