Selasa, 21 Januari 2014

RATUSAN PNS LAMPURA DIPERPANJANG PENSIUNNYA



Kotabumi (SL) – Setidaknya 125 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Februari 2014 dipastikan tertunda pensiunnya. Kepastian ini sebagai imbas dari pemberlakuan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 19 Desember 2013 lalu.

Kabid Adminstrasi dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Rosadi Usman, Selasa (21/1), mengatakan bila setiap PNS yang akan pensiun pada bulan Februari secara otomatis langsung diperpanjang masa kerjanya alias ditunda pensiunnya pasca disahkannya UU ASN.  “Sedikitnya ada 125 PNS yang ditunda pensiunnya. Penundaan ini hanya berlaku untuk PNS yang memasuki BUP sejak Februari ini,” ujarnya.

Berdasarkan UU ASN, masih menurutnya, BUP bagi setiap PNS diperpanjang hingga usia 58 tahun. Sedangkan BUP bagi pejabat eselon II diperpanjang menjadi 60 tahun. Awalnya, BUP PNS biasa sampai di umur 56 tahun. Sementara, BUP bagi pejabat eselon II berhenti diumur 58 tahun. “Jadi, pejabat Eselon II diperpanjang BUP nya hingga pada usia 60 tahun,” tutur dia.

Lebih jauh dikatakan, jumlah pejabat Eselon II yang juga mengalami penundaan BUP berjumlah 7 orang diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Budi Utomo, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edward, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Putra Muda, Kepala BKD,  Chaerun Abung. “Ada sekitar 7 pejabat Eselon II yang juga ditunda masa pensiunnya akibat UU ASN ini,” terangnya.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum dapat memberitahukan kebijakan ini kepada PNS dilingkungan Pemkab.

Ia berjanji akan segera memberitahukan kebijakan ini melalui Surat Edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab bilamana Juklak atau Juknis tentang UU ASN telah diterima pihaknya. “Secepatnya akan kita akan kirimkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD tentang ASN,” ucapnya lagi.

Kabid yang menjabat belum genap satu bulan ini menjelaskan bila kebijakan penambahan BUP bagi PNS akan berimbas pada membengkaknya anggaran yang disediakan oleh Pemkab seperti gaji dan tunjangan. “UU ASN ini pasti berimbas pada anggaran yang akan dialokasikan oleh Pemkab,” terang dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...