Kotabumi (SL) - Pusat
perbelanjaan Ramayana Plaza Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) sepertinya layak
mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab, pihak
pengelola Ramayana nampak kurang perduli terhadap kesehatan para konsumen.
Buktinya, hasil
pemeriksaan Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura atas penganan yang disita dalam
razia 19 Desember 2013 lalu, salah satu buah apel yang dijual ternyata memiliki
kandungan formalin. Padahal, zat pengawet ini hanya diperuntukan untuk
mengawetkan mayat dan jelas sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh tubuh
manusia. Apel impor yang mengandung zat pengawet mayat ini bermerk Gravit Smit.
"Kandungan
formalin yang kita temukan di buah apel itu merupakan hasil pemeriksaan cepat
yang kita lakukan belum lama ini," kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes)
Diskes Lampura, M Na'iim, Rabu (22/1).
Kendati demikian, pihak
Diskes tidak mampu menyebutkan seberapa tinggi kadar formalin yang ditemukan
dalam buah apel asal luar negeri itu dikarenakan minimnya peralatan yang
dimiliki. "Yang punya alat untuk menguji berapa banyak kadar formalin
dalam sebuah makanan hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ucap
dia.
Na'iim mengatakan
pihaknya telah melaporkan temuan formalin ini kepada Tim Keamanan Pangan
Lampura yang diketuai Asisten II. "Kita sudah laporkan temuan ini ke
Pemkab," jelas Pria berkacamata ini.
Sementara, Asisten II,
Fahrizal Ismail mengancam akan memberikan sanksi keras terhadap pusat
perbelanjaan kebangaan Lampura itu. Dikarenakan, Ramayana sering kali melakukan
kesalahan yang fatal meski acap kali dirazia. "Untuk itu, kita akan gelar
rapat dahulu dengan instansi terkait guna merumuskan jenis sanksi tegas apa
yang akan dijatuhkan. Tapi, yang jelas, pasti ada sanksi keras dari kita,"
ancam dia.
Ditempat berbeda, Store
Manager Ramayana Kotabumi, Liquis berdalih belum mengetahui ihwal temuan zat
formalin itu pada buahan yang mereka jual. Store Manager muda ini berkelit jika
temuan itu benar adanya maka bukanlah kesalahan pihaknya melainkan kesalahan
melemparkan kesalahan kepada pihak yang menyediakan buah - buahan itu kepada
Ramayana. "Kita belum terima surat dari Diskes. Jika sudah kita terima
makan akan kita tarik seluruhnya buah - buahan itu," tuntas dia.
Sebelumnya, Kamis
(19/12), Tim Keamanan Pangan Lampura menemukan sejumlah makanan dan minuman
yang telah kadaluarsa. Tak ayal, barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan
tubuh konsumen alias tak laik konsumsi ini langsung disita oleh Tim Monitoring
guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun makanan atau minuman yang kadaluarsa itu
diantaranya, Saos sambal merek Nasional yang telah kadaluarsa sejak bulan Juli
lalu, minuman anak – anak dengan merk Okky Jelly Drink yang telah habis masa
kadaluarsa sejak bulan November lalu. Selain menemukan makanan dan minuman
kadaluarasa, Tim monitoring juga menyita sejumlah makanan dan minuman lainnya
yang kemasannya rusak, dan tidak mencantumkan masa kadaluarasa seperti mie
instant merk mie sedap, minuman ringan 7 jenis, Susu kental manis coklat merek
bendera, dan beberapa buah – buahan segar yang tidak mencantumkan
masa kadaluarsa.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar