Sabtu, 25 Januari 2014

JUAL BUAH BERFORMALIN, RAMAYANA KOTABUMI BAKAL DISANKSI



Kotabumi (SL) - Pusat perbelanjaan Ramayana Plaza Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) sepertinya layak mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab, pihak pengelola Ramayana nampak kurang perduli terhadap kesehatan para konsumen.

Buktinya, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura atas penganan yang disita dalam razia 19 Desember 2013 lalu, salah satu buah apel yang dijual ternyata memiliki kandungan formalin. Padahal, zat pengawet ini hanya diperuntukan untuk mengawetkan mayat dan jelas sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh tubuh manusia. Apel impor yang mengandung zat pengawet mayat ini bermerk Gravit Smit.


"Kandungan formalin yang kita temukan di buah apel itu merupakan hasil pemeriksaan cepat yang kita lakukan belum lama ini," kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Diskes Lampura, M Na'iim, Rabu (22/1).

Kendati demikian, pihak Diskes tidak mampu menyebutkan seberapa tinggi kadar formalin yang ditemukan dalam buah apel asal luar negeri itu dikarenakan minimnya peralatan yang dimiliki. "Yang punya alat untuk menguji berapa banyak kadar formalin dalam sebuah makanan hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ucap dia.

Na'iim mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan formalin ini kepada Tim Keamanan Pangan Lampura yang diketuai Asisten II. "Kita sudah laporkan temuan ini ke Pemkab," jelas Pria berkacamata ini.

Sementara, Asisten II, Fahrizal Ismail mengancam akan memberikan sanksi keras terhadap pusat perbelanjaan kebangaan Lampura itu. Dikarenakan, Ramayana sering kali melakukan kesalahan yang fatal meski acap kali dirazia. "Untuk itu, kita akan gelar rapat dahulu dengan instansi terkait guna merumuskan jenis sanksi tegas apa yang akan dijatuhkan. Tapi, yang jelas, pasti ada sanksi keras dari kita," ancam dia.

Ditempat berbeda, Store Manager Ramayana Kotabumi, Liquis berdalih belum mengetahui ihwal temuan zat formalin itu pada buahan yang mereka jual. Store Manager muda ini berkelit jika temuan itu benar adanya maka bukanlah kesalahan pihaknya melainkan kesalahan melemparkan kesalahan kepada pihak yang menyediakan buah - buahan itu kepada Ramayana. "Kita belum terima surat dari Diskes. Jika sudah kita terima makan akan kita tarik seluruhnya buah - buahan itu," tuntas dia.

Sebelumnya, Kamis (19/12), Tim Keamanan Pangan Lampura menemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Tak ayal, barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh konsumen alias tak laik konsumsi ini langsung disita oleh Tim Monitoring guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun makanan atau minuman yang kadaluarsa itu diantaranya, Saos sambal merek Nasional yang telah kadaluarsa sejak bulan Juli lalu, minuman anak – anak dengan merk Okky Jelly Drink yang telah habis masa kadaluarsa sejak bulan November lalu. Selain menemukan makanan dan minuman kadaluarasa, Tim monitoring juga menyita sejumlah makanan dan minuman lainnya yang kemasannya rusak, dan tidak mencantumkan masa kadaluarasa seperti mie instant merk mie sedap, minuman ringan 7 jenis, Susu kental manis coklat merek bendera,  dan beberapa buah – buahan segar yang tidak mencantumkan  masa kadaluarsa.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...