Kotabumi (SL) - Sejumlah oknum karyawan PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara (Lampura) ditengarai menyalahgunakan belasan hektar lahan aset perusahaan untuk mengeruk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Parahnya, dugaan penyalahgunaan lahan aset ini disinyalir melibatkan pimpinan tertinggi diperusahaan berplat merah itu yakni Manager I PTPN Unit Usaha Bunga Mayang, Sukarnoto
Berdasarkan penelusuran dilapangan, luas lahan yang diduga digarap tanpa seizin PTPN sekitar 12 hektar lahan dan digarap sejak tahun 2010. Lahan - lahan itu tersebar disekitar areal perusahaan yakni didekat perumahan T 100, didepan pabrik pengolahan kertas PT Pola pulpindo mantap, dekat terminal tebu, serta didekat lapangan merdeka.
Oleh para oknum itu belasan hektar lahan itu ditanami tanaman tebu. Menariknya, hasil tebu dari lahan yang mereka garap itu ternyata dijual kembali ke perusahaan dengan mengatasnamakan Tebu Rakyat. Hal ini diperkuat dengan bukti Surat Perintah Angkut diantaranya atas nama petani Raselan dengan nomor 0409, Bastari dengan nomor 0411, Sudirman dengan nomor 0410.
Raselan, salah seorang oknum karyawan PTPN yang menggarap lahan itu tak membantah bila lahan yang mereka garap milik PTPN. Unit Bunga Mayang bersama 3 rekannya yang juga masih tercatat sebagai karyawan PTPN seperti Bastari, Sudirman, Tukidi. Akan tetapi, ia mengatakan luas lahan yang mereka garap hanya sekitar 10 hingga 11 hektar saja. "Luasnya sekitar 10 - 11 hektar," katanya belum lama ini.
Ke-11 hektar lahan itu, kata dia, tersebar disekitar areal pabrik PTPN salah satu diantaranya lahan yang berada disekitar perumahan karyawan PTPN. Namun ia membantah anggapan telah menggarap lahan tanpa seizin resmi perusahaan. Sebab, perintah menggarap lahan itu datang langsung dari Manager I PTPN Unit Usaha Bunga Mayang. "Kalau ada yang tanya - tanya soal lahan itu, suruh ke saya aja," ucapnya menirukan ucapan sang Manager.
Akan tetapi, ia tak menampik bahwa tebu hasil garapan yang mereka jual kepada PTPN Bunga Mayang itu mengatasnamakan Tebu Rakyat (TR). Kemudian, hasil panen dari lahan itu mereka bagi kepada pihak Yayasan pendidikan dikarenakan lahan yang mereka garap itu, menurutnya, milik Yayasan pendidikan PTPN. Pembagian hasil panen itu sendiri yakni 65 persen untuk Yayasan, 35 persen.
Total setiap tahunnya, belasan hektar lahan aset perusahaan menghasilkan tak kurang dari 300 ton. "35 persen hasilnya untuk petani. Sedangkan 65 persennya untuk Yayasan," terangnya sembari menambahkan, seluruh pupuk dan bibit tebu itu dipinjam dari perusahaan.
Dilain sisi, Kepala SD dari Yayasan Pendidikan PTPN Bunga Mayang, Suparto mengaku tidak tahu menahu ihwal pembagian persenan hasil tebu dari 12 hektar lahan yang digarap oleh Ruslan dan kawan - kawan. "Saya enggak tahu. Itu urusan Yayasan. Saya hanya Kepala Sekolah aja disini," jelas dia.
Sementara, Manager I PTPN Unit Usaha Bunga Mayang, Sukarnoto tak pernah berhasil dihubungi meski nomor ponselnya 081279525353 dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak jua kunjung mendapat balasan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar