Kotabumi (SL) – Belum
usai dengan polemik rolling pejabat Eselon II dan III belum lama ini, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) kembali merolling 174 pejabat Eselon
III dan IV dilingkungan Pemkab. Padahal, rolling pejabat Eselon II dan III
beberapa waktu lalu sempat dihujani kritikan tajam lantaran ditengarai tidak
sesuai prosedur dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan 174 pejabat ini dilakukan
oleh Wakil Bupati Rohimat Aslan, di Aula Pemkab setempat Wakil Bupati, Jumat
(24/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun rinciannya,
lima orang pejabat Eselon IIIb , 169 pejabat eselon IVa dan IVb.
Menurut Rohimat, pelantikan dan alih
tugas bagi setiap aparatur pemerintahan bukan suatu hal yang luar biasa dan
perlu disikapi dengan objektif. Karena merupakan sebuah siklus perjalanan tugas
dalam rangka mengisi kebutuhan organisasi pemerintahan. “Mutasi dalam sebuah
pemerintaha itu adalah hal yang biasa,” tutur dia.
Rolling pejabat merupakan tindaklanjut
dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang pedoman
organisasi perangkat daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang
pembentukan organisasi perangkat daerah. Disamping itu, rolling pejabat ini
juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara nomor : 821.22/30/II/30-LU/2014, tanggal 23 Januari 2014, tentang
pengangkatan /alih tugas PNS kedalam jabatan struktural eselon III dilingkup
Pemkab Lampura, serta surat keputusan Bupati Lampura Nomor :
821.22/31/II/30-LU/2014, Tanggal 23 Januari 2014, Tentang pengangkatan
/alih tugas PNS kedalam jabatan struktural eselon IV dilingkup Pemkab Lampura. “Mutasi
atau alih tugas sebagai bentuk pembinaan karir kepegawaiaan yang diharapkan mampu
bermuara kepada peningkatan kinerja di masing – masing Satuan Kerjanya,” kata
dia.
Sementara megnenai tolok ukur penempatan
seseorang dalam suatu jabatan, ia menjelaskan bahwa hal itu ditentukan oleh
diantara lain loyalitas, pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung
jawab. “Inilah yang menjadi parameter penempatan seseorang dalam sebuah jabatan,”
ucapnya.
Sebelumnya, rolling pejabat
Eselon II dan III dilingkungan Pemkab pada (6/1) terbilang cukup kontroversial
lantaran panen kritikan baik dari dalam kalangan birokrat maupun kalangan luar
seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad mengancam akan membawa persoalan ini ke
ranah hukum bila tidak segera membatalkan kebijakan rolling itu. Karena ia
menilai rolling kali ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme
yang ada dan melanggar Surat Edaran Kemendagri. "Roling kali ini cacat
hukum dan batal demi hukum," kata dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar