Sabtu, 25 Januari 2014

MESKI PANEN KRITIK, PEMKAB KEMBALI LAKUKAN ROLLING PEJABAT



Kotabumi (SL) – Belum usai dengan polemik rolling pejabat Eselon II dan III belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) kembali merolling 174 pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemkab. Padahal, rolling pejabat Eselon II dan III beberapa waktu lalu sempat dihujani kritikan tajam lantaran ditengarai tidak sesuai prosedur dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan 174 pejabat ini dilakukan oleh Wakil Bupati Rohimat Aslan, di Aula Pemkab setempat Wakil Bupati, Jumat (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun  rinciannya, lima orang pejabat Eselon IIIb , 169 pejabat eselon IVa dan IVb.

Menurut Rohimat, pelantikan dan alih tugas bagi setiap aparatur pemerintahan bukan suatu hal yang luar biasa dan perlu disikapi dengan objektif. Karena merupakan sebuah siklus perjalanan tugas dalam rangka mengisi kebutuhan organisasi pemerintahan. “Mutasi dalam sebuah pemerintaha itu adalah hal yang biasa,” tutur dia.

Rolling pejabat merupakan tindaklanjut dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang pedoman organisasi perangkat daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. Disamping itu, rolling pejabat ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara nomor : 821.22/30/II/30-LU/2014, tanggal 23 Januari 2014, tentang pengangkatan /alih tugas PNS kedalam jabatan struktural eselon III dilingkup Pemkab Lampura, serta  surat keputusan Bupati Lampura Nomor : 821.22/31/II/30-LU/2014, Tanggal 23 Januari 2014, Tentang pengangkatan /alih tugas PNS kedalam jabatan struktural eselon IV dilingkup Pemkab Lampura. “Mutasi atau alih tugas sebagai bentuk pembinaan karir kepegawaiaan yang diharapkan mampu bermuara kepada peningkatan kinerja di masing – masing Satuan Kerjanya,” kata dia.

Sementara megnenai tolok ukur penempatan seseorang dalam suatu jabatan, ia menjelaskan bahwa hal itu ditentukan oleh diantara lain loyalitas, pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. “Inilah yang menjadi parameter penempatan seseorang dalam sebuah jabatan,” ucapnya.

Sebelumnya, rolling pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemkab pada (6/1) terbilang cukup kontroversial lantaran panen kritikan baik dari dalam kalangan birokrat maupun kalangan luar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tidak segera membatalkan kebijakan rolling itu. Karena ia menilai rolling kali ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan melanggar Surat Edaran Kemendagri. "Roling kali ini cacat hukum dan batal demi hukum," kata dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...