Kotabumi (SL) - Posisi Sekretaris Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipastikan tak bertuan lantaran ditinggal sang pemiliknya, Rifki Wirawan. Kepastian tentang lowongnya pucuk pimpinan tertinggi dalam pemerintahan Kabupaten itu didapat setelah Surat Keputusan (SK) tentang kepindahan Rifki Wirawan ke Pemerintah Provinsi Lampung dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.
“SK nya sudah ada. Tertanggal 9 Januari lalu,” kata Rifki, Senin (13/1).
Kendati demikian, Rifki menjelaskan bahwa dirinya masih akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekkab Lampura hingga ada Pelaksana Tugas resmi yag ditunjuk oleh Bupati Zainal Abidin. “Saya dimita pak Bupati untuk tetap laksanakan tugas sampai ada Plt. Sekkab,” jelasnya.
Sayangnya Rifki memilih bungkam terkait kandidat pengganti jabatan empuk yang ditinggalkannya. Begitupun dengan posisi jabatannya di Pemerintah Provinsi Lampung nanti. “Saya belum tahu akan dtempatkan dimana. Yang jelas, SK nya sudah ada,” kelitnya.
Ditanya mengenai alasan utama mengapa dirinya memilih hengkang dari jabatan tertinggi yang sangat diidam – idamkan oleh setiap pejabat birokrat ini, ia beralasan bahwa kepindahannya semata – mata disebabkan oleh pertimbangan pengembangan karir. “(Kepindahan) ini atas permintaan saya karena untuk mengembangkan karir (PNS),” ucapnya.
Rifki akui ada faktor human error
Sementara mengenai kisruh rolling pejabat Eselon II dan III belum lama ini yang dinilai sangat kontroversial (menimbulkan perdebatan), Rifki mengakui terdapat faktor Human Error (kesalahan manusia) dalam rolling pejabat itu.
“Saya akui ada human error dalam persoalan ini. Namanya juga manusia kan. Tapi sudah kita perbaiki,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai permintaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampura untuk tetap menggunakan jasa Sekretaris KPUD yang lama, Firdaus, secara tersirat ia menegaskan bahwa Pemkab Lampura cenderung tidak menyetujui permintaan dari pihak KPUD. Pasalnya, kepindahan mantan Sekretaris KPUD Lampura ke Kabag Umum DPRD telah berdasarkan pertimbangan matang dari pimpinannya yakni Bupati Zainal Abidin. “Pak Firdaus itu kan pegawai daerah. Ketika pak Bupati menginginkannya dipindahkan ke tempat lain maka tentu sudah berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang matang,” tutup pria berkacamata ini.
Seperti diketahui, Akibat rolling pejabat kontroversial itu, mantan Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mengancam akan menggugat persoalan ini ke Pengadilan Umum Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, KPUD Lampura juga tetap mengajukan keberatan dengan kebijakan Pemkab yang mengganti Sekretaris KPUD Lama tanpa menunjuk pejabat pengganti sehingga KPUD Lampura mengajukan usulan untuk tetap menggunakan sementara Sekretaris KPUD Lama.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar