Kamis, 09 Januari 2014

ROLLING PEJABAT 'BERMASALAH', AZWAR : ADA FAKTOR HUMAN ERROR

Kotabumi (SL) - Mantan Asisten II Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Azwar Yazid menilai ada faktor Human Error (kekeliruan manusia) dalam proses rolling jabatan yang dilakukan belum lama ini. Alhasil, akibat ketidakcermatan dalam proses rolling itu, terjadi dualisme kepemimpinan dalam sebuah jabatan.

"Saya kira ada faktor Human Error dalam persoalan ini," ucapnya, Kamis (9/1).

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang baru ini, apa yang dinyatakan oleh dua rekan sejawatnya seperti mantan staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad dan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Helmy Hasan itu benar adanya. Lantaran dalam sebuah pemerintahan yang memiliki sistem atau instrumen maupun sub instrumen (Peraturan) maka apapun kebijakan yang dibuat harus mengedepankan prosedur hukum atau prosedur kerja yang berlaku. "Bila salah satunya tidak dilakukan maka akan terjadi ketidakseimbangan," jelasnya lagi.

Seyogyanya, masih katanya, setiap pejabat yang berhentikan dari jabatannya terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Setelah itu dilakukan barulah Pemkab dapat menempatkan seorang pejabat dalam sebuah jabatan. "Jadi, harus dikosongkan dulu (jabatannya) baru diisi (dengan pejabat baru)," tutur dia.

Sebelumnya, rolling pejabat belum lama ini terus dipersoalkan oleh sejumlah kalangan mulai dari kalangan birokrat hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari kalangan birokrat misalnya, kritikan datang dari Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Efrizal Arsyad. Dimana ia mengancam akan menggugat persoalan rolling ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, rolling pejabat kali ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada alias cacat hukum. "Harus ada pelantikan ulang. Jika tidak, saya akan gugat ke PTUN," kata dia, Selasa (7/1).

Ia menyatakan, gugatan yang akan dilakukannya itu bukanlah sebagai wujud sakit hatinya akibat tidak lagi menduduki sebuah jabatan melainkan sebagai bentuk pengabdian dirinya kepada Pemkab. Hal ini semata - mata agar Pemkab tidak kembali mengulangi kesalahan seperti ini dimasa datang. Sebab semestinya, setiap pejabat yang diberhentikan dari jabatannya harus terlebih dahulu diberhentikan secara resmi. "Saya legowo jika dinon job kan. Tapi, harusnya prosedurnya tidak seperti ini," tandasnya.

Sementara KPU Lampura melalui Ketua KPU, Marthon meminta kepada Pemkab untuk tetap mengizinkan Sekretaris KPU Lampura yang lama agar dapat terus bekerja di KPU hingga mendapat pejabat Sekretaris KPU definitif. KPU khawatir kepindahan Firdaus sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD akan berdampak pada persiapan Pemilihan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang akan menjadi terganggu akibat pergantian sekretarisnya.

“Hasil rapat, KPU minta agar Firdaus tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris hingga ada pejabat definitif yang menggantikannya,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...