Kotabumi (SL) - Kepala Unit
Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara (Lampura),
Iskandar Zulkarnaen, berdalih bahwa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada
seluruh sekolah yang ada di Kecamatannya telah sesuai dengan peraturan.
Alasannya, buku yang dijual
kepada pihak sekolah tersebut bukanlah LKS seperti yang ramai diberitakan
dimedia massa .
Tak hanya itu, Kepala UPTD ‘nakal’ ini juga menampik tudingan bahwa dirinya-lah
yang telah memerintahkan Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatannya untuk
membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
"Itu buku penunjang. Bukan
LKS. Dan Itu juga kemauan Kepala Sekolah (Kepsek). Kebetulan, saya ada kawan
penerbit. Saya hanya memfasilitasi," kelit dia, saat ditemui di Kantor
Dinas Pendidikan setempat pukul 13:35, Selasa (5/2).
Buku penunjang ini, kilah dia,
diperbolehkan dalam Petunjuk Tekhnis (Juknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
tahun 2012, halaman 41. “Buku penunjang ini diperbolehkan dalam Juknis BOS
2012,” kelit dia menirukan ucapan pihak penerbit LKS itu.
Sebelumnya, Pemerintah secara
tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataannya
praktik penjualan LKS masih saja terjadi di sejumlah sekolah yang ada di
Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Praktik penjualan LKS yang
telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2012/2013 ini, disinyalir kuat
dugaan ada permainan kerjasama antara pihak penjual dengan oknum Kepala Unit
Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan tersebut, Iskandar Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan salah satu
sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (4/2) mengungkapkan bahwa Kepala
UPTD ‘nakal’ ini memerintahkan setiap Kepala Sekolah Dasar yang berada di
Kecamatan itu untuk membeli LKS. Kepala UPTD ini juga memberikan iming-iming
perjalanan wisata ke Pulau Bali bagi para Kepala Sekolah yang mengikuti perintahnya. “Sistem pembayaran LKS itu dibebankan kepada Sekolah
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah,” beber dia.
LKS yang dijual Sekolah Dasar
itu, kata dia, diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. LKS ini sendiri
diperuntukan bagi setiap siswa SD mulai dari Kelas I-VI. “Total SD yang ada di
Kecamatan ini sebanyak 33 Sekolah dengan jumlah siswa sekitar 4000 siswa,”
ungkapnya.
Untuk diketahui, larangan
penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181
disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif
dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Sementara, dalam pasal 11
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang
Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.
(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar