Selasa, 05 Februari 2013

ZULKARNAIN: ITU BUKAN LKS


Kotabumi (SL) - Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara (Lampura), Iskandar Zulkarnaen, berdalih bahwa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada seluruh sekolah yang ada di Kecamatannya telah sesuai dengan peraturan.

Alasannya, buku yang dijual kepada pihak sekolah tersebut bukanlah LKS seperti yang ramai diberitakan dimedia massa. Tak hanya itu, Kepala UPTD ‘nakal’ ini juga menampik tudingan bahwa dirinya-lah yang telah memerintahkan Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatannya untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Itu buku penunjang. Bukan LKS. Dan Itu juga kemauan Kepala Sekolah (Kepsek). Kebetulan, saya ada kawan penerbit. Saya hanya memfasilitasi," kelit dia, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan setempat pukul 13:35, Selasa (5/2). 

Buku penunjang ini, kilah dia, diperbolehkan dalam Petunjuk Tekhnis (Juknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2012, halaman 41. “Buku penunjang ini diperbolehkan dalam Juknis BOS 2012,” kelit dia menirukan ucapan pihak penerbit LKS itu.

Sebelumnya, Pemerintah secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataannya praktik penjualan LKS masih saja terjadi di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Praktik penjualan LKS yang telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2012/2013 ini, disinyalir kuat dugaan ada permainan kerjasama antara pihak penjual dengan oknum Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan tersebut, Iskandar Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (4/2) mengungkapkan bahwa Kepala UPTD ‘nakal’ ini memerintahkan setiap Kepala Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan itu untuk membeli LKS. Kepala UPTD ini juga memberikan iming-iming perjalanan wisata ke Pulau Bali bagi para Kepala Sekolah yang mengikuti perintahnya. “Sistem pembayaran LKS itu dibebankan kepada Sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah,” beber dia.

LKS yang dijual Sekolah Dasar itu, kata dia, diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. LKS ini sendiri diperuntukan bagi setiap siswa SD mulai dari Kelas I-VI. “Total SD yang ada di Kecamatan ini sebanyak 33 Sekolah dengan jumlah siswa sekitar 4000 siswa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, larangan penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Sementara, dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya. (Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...