Selasa, 05 Februari 2013

OKNUM UPTD KECAMATAN JUAL LKS

Kotabumi (SL) – Meski Pemerintah secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataannya praktik penjualan LKS masih saja terjadi di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Praktik penjualan LKS yang telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2012/2013 ini, disinyalir kuat dugaan ada permainan kerjasama antara pihak penjual dengan oknum Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan tersebut, Iskandar Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (4/2) mengungkapkan bahwa Kepala UPTD ‘nakal’ ini memerintahkan setiap Kepala Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan itu untuk membeli LKS. Kepala UPTD ini juga memberikan iming-iming perjalanan wisata ke Pulau Bali bagi para Kepala Sekolah yang mengikuti perintahnya

“Sistem pembayaran LKS itu dibebankan kepada Sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah,” beber dia.

LKS yang dijual Sekolah Dasar itu, kata dia, diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. LKS ini sendiri diperuntukan bagi setiap siswa SD mulai dari Kelas I-VI.

“Total SD yang ada di Kecamatan ini sebanyak 33 Sekolah dengan jumlah siswa sekitar 4000 siswa,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan tersebut, Iskandar Zulkarnain ketika dikonfirmasi dikantornya, Senin (4/2) tidak berada ditempat. Menurut salah satu stafnya, Kepala UPTD ‘nakal’ itu sedang berada di Bandar Lampung. “Bapak lagi ke Bandar Lampung,” terangnya singkat.

Saat dihubungi via telepon dengan nomor 081369097xxx meski dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Begitupun dengan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas.

Untuk diketahui, larangan penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Sementara, dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...