Kotabumi (SL) – Jajaran Satuan
Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap sepuluh orang yang diduga
sedang berpesta Narkoba di areal perkebunan sawit di Desa Bumi Agung, Lampura, Jumat
(1/2), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari kesepuluh orang yang
berhasil diamankan tersebut empat orang diantaranya wanita dibawah umur yang berstatus
pelajar yakni AS (17) warga Kembang Tanjung, Kotabumi , MB
(17) warga Candimas, Kotabumi, PS (14) warga Desa Jagang Tengah, Kotabumi
Selatan, KI (16) warga Kotaalam, Kotabumi, Lampura. Sementara, enama tersangka
lainnya yakni RH (40), EN (34), BM (54), HI (34) warga Bumi Agung, Lampura, dan
AM (54) warga Desa Penagan
, MS (36) warga Rejosari,
Kotabumi. Turut diamankan dari penangkapan itu barang bukti seperti 7 butir pil
ekstasi, mobil, dan alat untuk mendengarkan musik.
Kasubag Humas Polres, Iptu.Kurmen,
mewakili Kapolres Lampura, AKBP Frans Sentoe, Sabtu (2/2) diruang Sat.
Narkoba membenarkan penangkapan tersebut empat diantaranya wanita dibawah umur
dan berstatus pelajar dan saat ini masih dalam proses penyidikan guna pengembangan.
“Untuk penetapan tersangkanya,
kita tunggu sampai enam hari kedepan. Karena masih dalam proses pemeriksaan,"
terang dia.
Berdasarkan hasil pengakuan
sementara dari empat wanita dibawah umur itu, kata dia lagi, megnaku baru pertama
kali melakukan alias taraf coba-coba. “Terkait statuts kesepuluh orang itu, sekali
lagi saya tekankan, kita masih tunggu hasil pemeriksaan Tes Urine. Kita tunggu
hasilnya apa," beber dia.
Ditempat yang sama, MB (17)
kepada penyidik mengaku bahwa dirinya baru pertama kali ini menggunakan pil ‘laknat’
tersebut. “Saya mengaku kepada orang tua saya menginap dirumah teman. Orang tua
saya saja tidak tahu kalau saya ditangkap Polisi. Tolong jangan kasih tahu orang
tua saya Pak, kalau saya ditangkap Polisi Karena narkoba,” isak gadis dibawah
umur ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar