Sabtu, 02 Februari 2013

PAD KPMP TIAP TAHUN MENINGKAT


Kotabumi (SL) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya yang cukup signifikan.

“Total PAD yang telah kita hasilkan sejak tahun 2010 hingga 2012 adalah sebesar Rp. 1.056.613.450. Rinciannya, PAD tahun 2010 lalu sebesar Rp. 286.378.000, PAD tahun 2011 sebesar Rp. 373.888.200. sedangkan pada tahun 2012 silam, PAD yang kita peroleh sebesar Rp. 396.347.250,” terang Kepala KPMP setempat, Putra Muda melalui Kasi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, Minggu (3/1).
Sebagian besar PAD itu, terus Duta, bersumber dari Izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dalam kurun waktu tersebut, total izin yang kita proses adalah 10078 izin seperti Izin gangguan (HO) dan IMB,” papar dia.

Perolehan PAD yang terus meningkat tersebut, menurut Duta, diperoleh oleh pihaknya dibawah keterbatasan wewenang lantaran status instansi tempatnya bekerja ini hanya bersatus Kantor bukan sebuah Badan. Dimana, dengan status itu, pihaknya hanya bersifat koordinasi

“Karena kita berstatus Kantor, kita tidak bisa secara langsung menarik PAD. KPMP hanya mengurus izinnya saja sedangkan yang menarik PAD nya Instansi lain seperti izin Reklame, Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI),” jelas dia.

Sejatinya, menurut dirinya, PAD yang dihasilkan pihaknya akan jauh melampaui jumlah yang telah dicapai selama ini jika berstatus sebuah Badan. Lantaran dengan menjadi Badan, pihaknya akan memiliki berapa target PAD yang harus dicapai setiap tahunnya.

Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi sebuah Badan. Sebab, perubahan status ini sendiri juga akan dapat mereformasi regulasi khusus terkait peraturan dasar penerbitan izin dan non izin berusaha di daerah sehingga tercipta pelayanan yang cepat, tidak terbelit belit, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tidak ada pungutan liar serta terhindar dari unsur KKN.

Keinginan perubahan satus dari Kantor menjadi Badan ini sendiri didasari oleh Surat Menteri No:061/3023/SJ perihal percepatan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan berusaha di daerah kepada lembaga PTSP. Tidak hanya itu, keinginan ini juga didukung dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 507/3203/SJ tentang percepatan pemberian izin dan non izin berusaha, serta Surat Edaran Gubernur Lampung nomor:507/1116/11.06/2012 tentang efektifitas penanaman modal di daerah. dimana, sesuai dengan SE tersebut, Gubernur, Bupati, atau pun Walikota tidak diperbolehkan untuk menandatangani penerbitan izin dan non izin berusaha di daerahnya.

“Atas dasar itulah kami berharap KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi suatu badan,” tuntas Kasi muda ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...