Kotabumi (SL) – Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang diperoleh Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung
Utara (Lampura) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya yang cukup
signifikan.
“Total PAD yang telah kita
hasilkan sejak tahun 2010 hingga 2012 adalah sebesar Rp. 1.056.613.450.
Rinciannya, PAD tahun 2010 lalu sebesar Rp. 286.378.000, PAD tahun 2011 sebesar
Rp. 373.888.200. sedangkan pada tahun 2012 silam, PAD yang kita peroleh sebesar
Rp. 396.347.250,” terang Kepala KPMP setempat, Putra Muda melalui Kasi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, Minggu (3/1).
Perolehan PAD yang terus
meningkat tersebut, menurut Duta, diperoleh oleh pihaknya dibawah keterbatasan
wewenang lantaran status instansi tempatnya bekerja ini hanya bersatus Kantor
bukan sebuah Badan. Dimana, dengan status itu, pihaknya hanya bersifat
koordinasi
“Karena kita berstatus Kantor, kita
tidak bisa secara langsung menarik PAD. KPMP hanya mengurus izinnya saja
sedangkan yang menarik PAD nya Instansi lain seperti izin Reklame, Izin Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI),” jelas dia.
Sejatinya, menurut dirinya, PAD
yang dihasilkan pihaknya akan jauh melampaui jumlah yang telah dicapai selama
ini jika berstatus sebuah Badan. Lantaran dengan menjadi Badan, pihaknya akan
memiliki berapa target PAD yang harus dicapai setiap tahunnya.
Oleh karenanya, pihaknya sangat
berharap KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi sebuah Badan. Sebab,
perubahan status ini sendiri juga akan dapat mereformasi regulasi khusus
terkait peraturan dasar penerbitan izin dan non izin berusaha di daerah
sehingga tercipta pelayanan yang cepat, tidak terbelit belit, transparan,
akuntabel, tidak diskriminatif, dan tidak ada pungutan liar serta terhindar
dari unsur KKN.
Keinginan perubahan satus dari
Kantor menjadi Badan ini sendiri didasari oleh Surat Menteri No:061/3023/SJ
perihal percepatan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan berusaha
di daerah kepada lembaga PTSP. Tidak hanya itu, keinginan ini juga didukung
dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 507/3203/SJ tentang
percepatan pemberian izin dan non izin berusaha, serta Surat Edaran Gubernur
Lampung nomor:507/1116/11.06/2012 tentang efektifitas penanaman modal di
daerah. dimana, sesuai dengan SE tersebut, Gubernur, Bupati, atau pun Walikota
tidak diperbolehkan untuk menandatangani penerbitan izin dan non izin berusaha
di daerahnya.
“Atas dasar itulah kami berharap
KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi suatu badan,” tuntas Kasi muda ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar