Kotabumi (SL) – Fraksi Demokrat (FD)
DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan tak terpuji oknum Kepala
Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar
Zulkarnain yang diduga memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa di seluruh Sekolah
Dasar di Kecamatan tersebut.
“Tindakan oknum Kepala UPTD itu
jelas sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Karena jelas secara aturan jual
beli LKS itu dilarang,” tandas Sekretaris FD, Herwan Mega, Selasa (26/2).
Komisi D DPRD Lampung Utara
(Lampura) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten setempat mengambil
langkah tegas terhadap Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan
Tanjung Raja, oknum penjual LKS, Iskandar Zulkarnaen.
"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKSkan sudah jelas dilarang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010. Kenapa masih dilakukan?" tandas
Darwin Hifni, anggota Komisi D DPRD setempat, Selasa silam.
"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKS
Pasalnya, kata dia, langkah yang
diambil Iskandar tersebut telah mencoreng dan menjadi preseden buruk bagi
dunia pendidikan Lampura. "Jika tak ada langkah tegas dari Disdik
terkait perkara ini, saya khawatir peristiwa serupa akan kembali terulang lagi.
Kita akan panggil Kepala UPTD 'nakal' itu. Tapi, sebelumnya saya akan
berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Komisi D lainnya," sergahnya.
Ditempat berbeda, Plt. Kepala
Disdik setempat, Budi Utomo ketika dikonfirmasi diruangannya terkait langkah
apa yang telah pihaknya lakukan dalam perkara LKS ini, Budi menyatakan bahwa
pihaknya telah memanggil Kepala UPTD 'nakal' tersebut. Dalam pertemuan dengan
Sekretaris Disdik itu, beber dia, Iskandar menolak tudingan bahwa dirinya telah
menjual LKS kepada Sekolah - sekolah di Kecamatannya.
"Yang menjual LKS itu adalah
pihak Distributor buku. LKS itu dilarang dan tidak sesuai dengan Juknis
(Petunjuk Tekhnis) BOS. UPTD, Pengawas, Komite Sekolah tidak boleh jual
buku," katanya menirukan ucapan Sekretaris Disdik, Salahuddin.
Larangan penjualan LKS ini sendiri
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan
tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku
pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat
satuan pendidikan.
Sementara, dalam pasal 11
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang
Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada
siswanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar