Selasa, 26 Februari 2013

FRAKSI DEMOKRAT KAWAL PERKARA LKS

Kotabumi (SL) – Fraksi Demokrat (FD) DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan tak terpuji oknum Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnain yang diduga memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa di seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan tersebut.

“Tindakan oknum Kepala UPTD itu jelas sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Karena jelas secara aturan jual beli LKS itu dilarang,” tandas Sekretaris FD, Herwan Mega, Selasa (26/2).

Fraksi Demokrat, ia menambahkan, akan meminta wakilnya yang berada di Komisi D untuk mengawal persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala UPTD itu. “Kita akan minta wakil kita di Komisi D untuk mengawal terus jalannya proses hukum dan penyelesaian perkara tersebut,” beber dia.

Komisi D DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten setempat mengambil langkah tegas terhadap Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, oknum penjual LKS, Iskandar Zulkarnaen.

"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKS kan sudah jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010. Kenapa masih dilakukan?" tandas Darwin Hifni, anggota Komisi D DPRD setempat, Selasa silam.

Pasalnya, kata dia, langkah yang diambil Iskandar tersebut telah mencoreng dan menjadi preseden buruk bagi  dunia pendidikan Lampura. "Jika tak ada langkah tegas dari Disdik terkait perkara ini, saya khawatir peristiwa serupa akan kembali terulang lagi. Kita akan panggil Kepala UPTD 'nakal' itu. Tapi, sebelumnya saya akan berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Komisi D lainnya," sergahnya.

Ditempat berbeda, Plt. Kepala Disdik setempat, Budi Utomo ketika dikonfirmasi diruangannya terkait langkah apa yang telah pihaknya lakukan dalam perkara LKS ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala UPTD 'nakal' tersebut. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Disdik itu, beber dia, Iskandar menolak tudingan bahwa dirinya telah menjual LKS kepada Sekolah - sekolah di Kecamatannya.

"Yang menjual LKS itu adalah pihak Distributor buku. LKS itu dilarang dan tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Tekhnis) BOS. UPTD, Pengawas, Komite Sekolah tidak boleh jual buku," katanya menirukan ucapan Sekretaris Disdik, Salahuddin.

Larangan penjualan LKS ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Sementara, dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...