Minggu, 10 Februari 2013

POLRES LAMPURA SELIDIKI PUAP SINAR MAS ALAM


Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura), sedang memproses dugaan penyimpangan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2012 sebesar Rp 100 juta, di Desa Sinar Alam Mas, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang ditengarai dilakukan oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Ferdian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

“Kasus dugaan penyimpangan dana PUAP itu masih kami proses,” terang Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Lampuara, Iptu Supriyanto, diruang kerjanya, Kamis (7/2).
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah enam kelompok tani di desa Sinar Alam Mas mendatangi Polres Lampura guna melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Sekdes. Dimana berdasarkan pengakuan para kelompok tani, bahwa dana bantuan pusat dengan total sebesar Rp 100 juta pada tahun 2012 tidak mereka terima, namun dana tersebut diduga diterima oleh Sekdes. “Dengan didampingi Kepala Desa, para kelompok tani itu melapor ke Polres,” bebernya.

Dirinya menerangkan, saat ini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih meminta keterangan saksi diantaranya para kelompok tani, bendahara, kepala desa, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), pegawai Dinas Pertanian Lampura, serta Sekdes Ferdian. “Sebagian sudah kami mintai keterangan, dan kami akan terus melengkapi berkas untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” katanya.

Dalam waktu dekat, terang dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, akan melakukan penghitungan untuk menentukan kerugian Negara yang diakibatkan dari permasalahan ini.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan narasumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan dirinya mengetahui tentang adanya bantuan PUAP tersebut dari salah seorang pegawai Dinas Pertanian Lampura. Namun saat dirinya mengecek ke sejumlah kelompok tani ternyata mereka mengakui tidak menerima dana tersebut. “Memang benar kalau permasalahan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh kelompok tani,” terangnya.
 
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampura, Juniradi, mengakui belum mendapatkan laporan tentang adanya permaslahan tersebut, baik dariperangkat desa ataupun kecamatan. Namun menurutnya, jika memang permasalahan tersebut sedang ditangani kepolisian, maka pihaknya akan menunggu hasil keputusan hukum. “Kami masih menunggu laporan, dan keputusan hokum dari polisi,” tuntas Kabid muda ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...