Kotabumi (SL) - Polres Lampung
Utara (Lampura), sedang memproses dugaan penyimpangan dana Pengembangan Usaha
Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2012 sebesar Rp 100 juta, di Desa Sinar Alam
Mas, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang ditengarai dilakukan oleh Ketua Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan), Ferdian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa
(Sekdes) setempat.
“Kasus dugaan penyimpangan dana
PUAP itu masih kami proses,” terang Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Lampuara,
Iptu Supriyanto, diruang kerjanya, Kamis (7/2).
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah enam kelompok tani di desa Sinar Alam Mas
mendatangi Polres Lampura guna melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan
oleh Sekdes. Dimana berdasarkan pengakuan para kelompok tani, bahwa dana
bantuan pusat dengan total sebesar Rp 100 juta pada tahun 2012 tidak mereka
terima, namun dana tersebut diduga diterima oleh Sekdes. “Dengan didampingi
Kepala Desa, para kelompok tani itu melapor ke Polres,” bebernya.
Dirinya menerangkan, saat ini
pihaknya belum menentukan tersangka karena masih meminta keterangan saksi
diantaranya para kelompok tani, bendahara, kepala desa, Petugas Penyuluh
Lapangan (PPL), pegawai Dinas Pertanian Lampura, serta Sekdes Ferdian.
“Sebagian sudah kami mintai keterangan, dan kami akan terus melengkapi berkas
untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” katanya.
Dalam waktu dekat, terang dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, akan melakukan penghitungan untuk menentukan kerugian Negara yang diakibatkan dari permasalahan ini.
Dalam waktu dekat, terang dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, akan melakukan penghitungan untuk menentukan kerugian Negara yang diakibatkan dari permasalahan ini.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan narasumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan dirinya mengetahui tentang adanya bantuan PUAP tersebut dari salah seorang pegawai Dinas Pertanian Lampura. Namun saat dirinya mengecek ke sejumlah kelompok tani ternyata mereka mengakui tidak menerima dana tersebut. “Memang benar kalau permasalahan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh kelompok tani,” terangnya.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampura, Juniradi, mengakui belum mendapatkan laporan tentang adanya permaslahan tersebut, baik dariperangkat desa ataupun kecamatan. Namun menurutnya, jika memang permasalahan tersebut sedang ditangani kepolisian, maka pihaknya akan menunggu hasil keputusan hukum. “Kami masih menunggu laporan, dan keputusan hokum dari polisi,” tuntas Kabid muda ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar