Kotabumi (SL) - Anggaran
pengadaan sejumlah kendaraan dinas (Randis) baik roda empat maupun roda dua di
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2013 mencapai dana Rp.
6.790 Miliar.
Kabid Aset Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Julius Wirawan, Rabu (13/2) ketika
dikonfirmasi menjelaskan, pengadaan Randis tersebut terdiri dari 15 unit Randis
roda empat bagi pejabat eselon II, 1 unit mobil Pemadam Kebakaran, dua unit
Mini Bus. “Untuk pengadaan 15 Randis bagi pejabat eselon II, nilainya mencapai
Rp. 3.885 M. Dimana nilai setiap unitnya sekitar Rp. 259 juta," kata dia
tanpa merinci Pejabat mana saja yang akan memperoleh Randis baru tersebut.
Sedangkan untuk satu unit kendaraan
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan dua unit Mini Bus, terusnya, nilainya mencapai
sekitar 2.1 M. "Satu unit Damkar, anggarannya sekitar Rp. 1.5 M. Sedangkan
untuk dua unit Mini Bus, anggaran yang disediakan sekitar Rp. 640 juta,"
jelasnya.
Sementara untuk pengadaan roda
dua, katanya, Pemkab Lampura menganggarkan dana sekitar Rp. 765 juta untuk 42
unit. Rinciannya, 23 unit Randis roda dua untuk Sekretaris Desa (Sekdes)
senilai,15 unit untuk Lurah serta 4 unit untuk Dinas PU (Pekerjaan Umum).
"23 unit Randis roda dua untuk Sekdes itu nilainya mencapai Rp. 460 juta.
Untuk 15 unit roda dua untuk Lurah, nilainya sekitar Rp. 225 juta, dan 4 unit
motor untuk PU nilainya sekitar Rp. 80 juta," paparnya.
Disinggung mengenai alasan pengadaan sejumlah Randis yang nilainya cukup bombastis tersebut, Julius menjelaskan bahwa pengadaan tersebut sebagai langkah peremajaan Randis dan efisiensi. "Rata - rata Randis yang ada buatan tahun 2001 dan 2003. Sudah tidak layak. Karena biaya perawatan sejumlah Randis itu menelan anggaran yang tidak sedikit," ucapnya.
Sedangkan untuk Damkar, dirinya
beralasan bahwa jumlah unit Damkar yang ada saat ini belum cukup untuk
menjangkau semua wilayah Lampura. "Kalau pengadaan Mini Bus, tujuannya
untuk Kunjungan Kerja (Kunker) pejabat Lampura agar ketika Kunker tidak lagi beriringan
dan menganggu pengguna jalan lainnya. Sedangkan tujuan pengadaan Randis roda
dua baik untuk Sekdes, Lurah, atau Dinas PU adalah untuk kendaraan operasional
khususnya Sekdes. selama ini, Sekdes belum punya Randis," bebernya.
Saat ini, ia melanjutkan, pengajuan pengadaan Randis tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Dimana, pengadaan seluruh Randis haruslah mendapat persetujuan Pemprov dan tidak menutup kemungkinan jumlah Randis yang diajukan oleh Pemkab Lampura akan mendapat pengurangan oleh Pemprov Lampung.
“Pengadaan Mini Bus dan Damkar,
sistemnya menggunakan system Lelang terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan.
Sedangkan untuk 15 unit Randis roda empat dan 42 unit Randis roda dua akan
menggunakan system Penunjukan Langsung,” tuntasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar