Kotabumi (SL) - Wacana penetapan
jalur dua jalan Jendral Sudirman sebagai proyek percontohan Kawasan Tertib Lalu
Lintas (KTL) yang didengungkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sejak
dua tahun lalu tidak jelas juntrungannya. "Belum dapat dipastikan. Tapi
perlahan-lahan kita berbenah memenuhi kearah sana ," kata Kepala Dinas Perhubungan
setempat, Kodari, Minggu (10/2).
Dirinya beralasan bahwa pihaknya
terkendala oleh minimnya lahan parkir pada sejumlah Ruko dan peralatan lalu
lintas seperti rambu-rambu, traffic light dalam persiapan KTL tersebut.
"Kalau sudah KTL, seluruh
kawasan itu harus steril. Tidak ada lagi kendaraan yang parkir dipinggir jalan.
Ruko-ruko harus menyediakan lahan parkir. Rambu-rambu, Traffic light juga harus
siap," beber dia seraya menambahkan selain kedua hal tersebut, sosialisasi
terkait KTL ini kepada masyarakat sangat dibutuhkan.
Sementara terkait keluhan para
pengendara roda empat yang mengalami kesulitan ketika memutar arah didaerah
putaran (U-turn) yang telah ditentukan lantaran daerah perputaran haluan
dijalur dua tersebut kurang lebar, Kodari mengakui sejatinya daerah putaran
tersebut memiliki luas yang memadai dan trotoar disekitar daerah putaran
tersebut dibuat landai atau rata dengan jalan. Untuk itu, pihaknya akan kembali
berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura terkait persoalan
tersebut. "Ini kan
berkaitan dengan Dinas PU. Kita akan berkoordinasi lagi dengan mereka,"
katanya.
Sejatinya, penetapan jalur dua
jalan Jendral Sudirman Kotabumi sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) telah
dituangkan Surat Keputusan Bupati Lampura Nomor : B/18/15-LU/HK/2011 tentang
penetapan proyek percontohan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Wilayah
Kabupaten Lampura pada tanggal 28 Januari 2011 lalu.
Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas Dishub Lampura Susilo Dwiko beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemasangan berbagai kelengkapan penunjang dalam rangka pelaksanaan penetapan jalur 2 Jenderal Sudirman sebagai kawasan tertib lalu lintas
Dimana, kata dia, pada KTL
tersebut, akan dipasangi Traffic Light, Warning Light, Rambu Lalu Lintas, Rambu
pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ), nama-nama Jalan, Marka Jalan 2,5 Km, Halte,
Moving Text, Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan Pemasangan Marca
Greget/Kejut. “Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan Sat Lantas
Mapolres Lampura masalah pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di
Bahu jalan karena kedepan Jalur Dua tersebut tidak ada lagi parkir kendaraan di
bahu jalan,” tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar