Minggu, 10 Februari 2013

PENERAPAN KTL MAK JELAS


Kotabumi (SL) - Wacana penetapan jalur dua jalan Jendral Sudirman sebagai proyek percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang didengungkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sejak dua tahun lalu tidak jelas juntrungannya. "Belum dapat dipastikan. Tapi perlahan-lahan kita berbenah memenuhi kearah sana," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat, Kodari, Minggu (10/2).

Dirinya beralasan bahwa pihaknya terkendala oleh minimnya lahan parkir pada sejumlah Ruko dan peralatan lalu lintas seperti rambu-rambu, traffic light dalam persiapan KTL tersebut.

"Kalau sudah KTL, seluruh kawasan itu harus steril. Tidak ada lagi kendaraan yang parkir dipinggir jalan. Ruko-ruko harus menyediakan lahan parkir. Rambu-rambu, Traffic light juga harus siap," beber dia seraya menambahkan selain kedua hal tersebut, sosialisasi terkait KTL ini kepada masyarakat sangat dibutuhkan.

Sementara terkait keluhan para pengendara roda empat yang mengalami kesulitan ketika memutar arah didaerah putaran (U-turn) yang telah ditentukan lantaran daerah perputaran haluan dijalur dua tersebut kurang lebar, Kodari mengakui sejatinya daerah putaran tersebut memiliki luas yang memadai dan trotoar disekitar daerah putaran tersebut dibuat landai atau rata dengan jalan. Untuk itu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura terkait persoalan tersebut. "Ini kan berkaitan dengan Dinas PU. Kita akan berkoordinasi lagi dengan mereka," katanya.

Sejatinya, penetapan jalur dua jalan Jendral Sudirman Kotabumi sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) telah dituangkan Surat Keputusan Bupati Lampura Nomor : B/18/15-LU/HK/2011 tentang penetapan proyek percontohan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Wilayah Kabupaten Lampura pada tanggal 28 Januari 2011 lalu.

Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas Dishub Lampura Susilo Dwiko beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemasangan berbagai kelengkapan penunjang dalam rangka pelaksanaan penetapan jalur 2 Jenderal Sudirman sebagai kawasan tertib lalu lintas

Dimana, kata dia, pada KTL tersebut, akan dipasangi Traffic Light, Warning Light, Rambu Lalu Lintas, Rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ), nama-nama Jalan, Marka Jalan 2,5 Km, Halte, Moving Text, Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan Pemasangan Marca Greget/Kejut. “Dalam hal ini kami  akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Mapolres Lampura masalah pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di Bahu jalan karena kedepan Jalur Dua tersebut tidak ada lagi parkir kendaraan di bahu jalan,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...