Kamis, 28 Februari 2013

RUSLAN HANYA TUNDUK DENGAN ALZIER


Kotabumi (SL) – Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Lampung Utara (Lampura), Ruslan Effendi menyatakan dirinya masih tetap sebagai ketua PG Lampura meski DPP PG memerintahkan DPD I PG Lampung memulihkan jabatan itu kepada ketua PG Lampura lama, Herman Abung.

“Saya tunduknya hanya kepada DPD I. Tidak ke DPP,” tegas Ruslan singkat via ponselnya, Rabu (27/2).

Sebab, kata dia, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPD II PG Lampura diterbitkan oleh pihak DPD I PG Lampung bukan oleh pihak DPP. “SK saya ini dari DPD I. Gak ada dari DPP. Selagi DPD I perintahkan kerja, (saya) kerja,” tandas dia.
Dengan lantang Ruslan menyebutkan bahwa selama kursi DPD I PG Lampung masih dijabat oleh Alzier Dianis Thabrani, dirinya tidak akan mundur diri jabatannya. Disamping itu, menurutnya, langkah ‘pembangkangan’ yang ia lakukan tersebut tidaklah melanggar peraturan partai. “Selagi Alzier masih hidup, dan masih menjabat sebagai ketua DPD I, saya tetap sebagai ketua PG Lampura. Dan ini tidak melanggar peraturan organisasi. Justru SK itu dikeluarkan DPD I,” tegasnya seraya membantah tudingan akan terjadiny dualisme kepemimpinan.

Ditanya apakah dirinya sempat menerima surat dari DPP terkait pemulihan jabatan ketua PG Lampura yang lama yakni Herman Abung, Ruslan mengaku tidak pernah menerima surat itu. “Saya enggak tahu. Gak ada urusan saya. Saya urusannya dengan DPD I,” beber dia.

Sementara, mantan ketua PG Lampura, Herman Abung, saat dikonfirmasi terkait pemulihan kembali jabatan yng pernah diembannya tersebut enggan berkomentar banyak. Dirinya mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.

“Saya tidak mau berbicara terlalu jauh tentang surat dari DPP yang memerintahkan untuk kepada DPD I PG Lampung untuk memulihkan jabatan ketua DPD II. Kami masih menunggu keputusan DPD I Provinsi," terang dia singkat.

Namun, mantan Ketua PG Lampura ini menuturkan bahwa jika sampai batas yang telah ditentukan, instruksi dari DPP tidak juga dilaksanakan, maka DPP akan melakukan langkah terkait persoalan ini.

“Kami tidak tahu langkah apa yang akan dilakukan oleh DPP apabila surat keputusan itu tidak juga direalisasikan DPD I Provinsi. Yang jelas langkah kami saat ini adalah melakukan pembenahan secara internal baru selanjutnya baru melakukan ekstra organisasi,"katanya.

Diketahui, instruksi pemulihan jabatan Herman Abung sebagai Ketua DPD II PG Lampura dituangkan dalam surat dengan nomor B-113/Golkar/II/2013 yng ditujukan kepada DPD I PG Lampung.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...