Kotabumi (SL) – Ketua DPD II
Partai Golkar (PG) Lampung Utara (Lampura), Ruslan Effendi menyatakan dirinya
masih tetap sebagai ketua PG Lampura meski DPP PG memerintahkan DPD I PG
Lampung memulihkan jabatan itu kepada ketua PG Lampura lama, Herman Abung.
“Saya tunduknya hanya kepada DPD
I. Tidak ke DPP,” tegas Ruslan singkat via ponselnya, Rabu (27/2).
Sebab, kata dia, Surat Keputusan
(SK) pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPD II PG Lampura diterbitkan oleh
pihak DPD I PG Lampung bukan oleh pihak DPP. “SK saya ini dari DPD I. Gak ada
dari DPP. Selagi DPD I perintahkan kerja, (saya) kerja,” tandas dia.
Dengan lantang Ruslan menyebutkan bahwa selama kursi DPD I PG Lampung masih
dijabat oleh Alzier Dianis Thabrani, dirinya tidak akan mundur diri jabatannya.
Disamping itu, menurutnya, langkah ‘pembangkangan’ yang ia lakukan tersebut
tidaklah melanggar peraturan partai. “Selagi Alzier masih hidup, dan masih
menjabat sebagai ketua DPD I, saya tetap sebagai ketua PG Lampura. Dan ini
tidak melanggar peraturan organisasi.
Ditanya apakah dirinya sempat
menerima surat dari DPP terkait pemulihan
jabatan ketua PG Lampura yang lama yakni Herman Abung, Ruslan mengaku tidak
pernah menerima surat
itu. “Saya enggak tahu. Gak ada urusan saya. Saya urusannya dengan DPD I,”
beber dia.
Sementara, mantan ketua PG Lampura, Herman Abung, saat dikonfirmasi terkait pemulihan kembali jabatan yng pernah diembannya tersebut enggan berkomentar banyak. Dirinya mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.
Sementara, mantan ketua PG Lampura, Herman Abung, saat dikonfirmasi terkait pemulihan kembali jabatan yng pernah diembannya tersebut enggan berkomentar banyak. Dirinya mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.
“Saya tidak mau berbicara terlalu
jauh tentang surat
dari DPP yang memerintahkan untuk kepada DPD I PG Lampung untuk memulihkan
jabatan ketua DPD II. Kami masih menunggu keputusan DPD I Provinsi,"
terang dia singkat.
Namun, mantan Ketua PG Lampura
ini menuturkan bahwa jika sampai batas yang telah ditentukan, instruksi dari
DPP tidak juga dilaksanakan, maka DPP akan melakukan langkah terkait persoalan
ini.
“Kami tidak tahu langkah apa yang akan dilakukan oleh DPP apabila
Diketahui, instruksi pemulihan jabatan Herman Abung sebagai Ketua DPD II PG Lampura dituangkan dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar