Kotabumi (SL) - Besaran pagu
raskin di Kabupaten Lampung Utara tahun 2013 mengalami penurunan 2.029.215
Kilogram. Dari 12.132.615 kilogram yang diterima tahun lalu, kini Kabupaten
tersebut hanya menerima 10.103.400 kilogram.
Penurunan jumlah pagu ini,
menurut Kasubbag Perekonomian Rakyat, Bagian Perekonomian, Idris, Senin (4/2)
disebabkan oleh menurunnya jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM)
beras miskin di Lampung Utara sebanyak 5.602 KK. Penurunan ini berdasarkan pendataan
dari BPS tahun 2011 lalu yang kemudian dijadikan dasar untuk penerima bantuan
raskin. Dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran
Gubernur Lampung Nomor 500/0030/I/04/2013 tentang pagu raskin di Provinsi Lampung mengenai jumlah penurunan raskin.
“Sebelumnya, jumlah penerima sebanyak 61.732 KK. Tahun 2013 ini, jumlah
penerima 56.130 KK, berarti ada penurunan 5.602 KK,” terang dia.
Meski jumlah pagu raskin yang
diterima menurun, kata dia, harga dan jumlah raskin yang diterima setiap Kepala
Keluarga tidak mengalami perubahan. “Setiap Kepala Keluarga menerima 15 kg per
bulannya. Sedangkan untuk biaya penebusan sebesar Rp 1.600/Kilo,"
terangnya.
Data tersebut, ia menerangkan,
berdasarkan pendataan dari BPS tahun 2011 lalu yang kemudian dijadikan dasar
untuk penerima bantuan raskin. Kemudian, untuk menindaklanjutinya, provinsi
Lampung mengeluarkan surat
edaran, mengenai jumlah penurunan raskin. Hal ini tertuang dalam surat Gubernur Lampung
Nomor 500/0030/I/04/2013 tentang pagu raskin di Provinsi Lampung.
Dijelaskannya, untuk kecamatan
yang mengalami penurunan RTSPM terbanyak yakni Kecamatan Sungkai Utara sebanyak
440 KK. Untuk peringkat kedua, Kecamatan Kotabumi sebanyak 414 KK, serta
Kecamatan Abung Selatan sebanyak 372 KK.
Sedangkan, untuk Kecamatan yang paling sedikit mengalami penurunan yakni
Kecamatan Abung Kunang sebanyak 86 KK, Abung tengah 151 KK, dan 160 KK di
Kecamatan Abung Tinggi.
Terkait penurunan pagu raskin dan
pengurangan jumlah RTSPM penerima raskin ini, Idris menyebutkan bahwa pihaknya
akan melakukan sosialisasi tentang pengurangan jumlah RTSPM penerima raskin
serta pagu raskin di Kabupaten Lampura. "Minggu kedua bulan Februari akan
disosialisasikan,” tuntasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar