Kotabumi (SL) - Selasa (19/2)
sepertinya merupakan hari yang naas bagi Adi Kusuma (27) warga Jalan Kesehatan
Gang Ampera Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi. Pasalnya, pria pengangguran
tersebut dicokok oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) karena disinyalir
sebagai kurir sabu ketika sedang bertransaksi Narkoba.
Turut diamankan dalam penangkapan
tersebut barang bukti yang diduga kuat sabu sebanyak satu paket seberat sekitar
2-3 gram. Kini, Adi berikut barang bukti masih diamankan di mapolres setempat
guna penyidikan selanjutnya.
“Penangkapan ini berdasarkan
laporan masyarakat yang meyatakan bahwa di Gang Ampera sedang terjadi transaksi
sabu,” kata Pjs Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Hasanudin.
Berdasarkan informasi tersebut, terusnya,
pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke lokasi dan didapati tersangka bersama
seorang rekannya yang berhasil melarikan diri, sedang melakukan transaksi
narkoba. “Saat itu (transaksi berlangsung), anggota kami langsung melakukan
penyergapan,” beber dia.
Dirinya menuturkan, saat penyergapan
berlangsung, Adi dan rekannya berusaha melarikan diri. Namun sayang, usaha yang
dilakukan tersangka sia-sia hingga dirinya berhasil diringkus. “Keduanya sempat
berusaha kabur. Tapi tersangka dapat kami bekuk berikut barang buktinya,” jelas
dia seraya menambahkan tersangka Adi Kusuma akan dijerat dengan pasal 114 UU No
35 tahun tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
menurut keterangan sementara yang
diperoleh dari tersangka, kata dia lgi, dirinya (Adi) hanya bertugas sebagai
kurir sedangkan barang haram tersebut milik rekannya yang kabur dengan inisial
LA. “Saat ini kita masih lakukan pemburuan terhadap LA. Kami juga masih
mengembangkan kasus ini,” jelas Hasanudin.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar