Minggu, 10 Februari 2013

JUMLAH PENDUDUK LAMPURA NAIK 200 RIBU

Kotabumi (SL) - Jumlah penduduk yang potensial memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang mencapai 672.281 jiwa. Angka ini meningkat sekitar 220 ribu jiwa dibandingkan jumlah pemilih pada tahun 2009 silam yakni sekitar 452 ribu jiwa.

“Penyerahan DP4 ini dalam rangka pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 nanti. Data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang kita peroleh ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampura," kata Wakil Bupati Lampura, Rohimat Aslan seusai menyerahkan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura di Kantor Pemkab setempat, Kamis (7/2).

Penyerahan  DP4 ini, menurut Rohimat, merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, karena akan menjadi bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan Pemutakhiran data Pemilih, Penyusunan dan Pengumuman DPS sampai menjadi DPT.

“Penyerahan DP 4 ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif.

Ketua KPU Lampura, Mathon menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses data tersebut menjadi Data Pemilih Sementara. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan koordinas dengan KPU Provinsi dan KPU pusat agar data yang dihasilkan dapat seakurat mungkin.

“Tentu saja ini memerlukan kerja sama dengan semua pihak seperti Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) supaya menghasilkan DPT yang akurat,” terang dia.

Marthon tak menampik bahwa DP 4 yang pihaknya terima hari ini akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Lampura pada September mendatang. “Kemungkinan besar seperti itu. Tapi tentu kita akan lakukan berbagai penyesuaian. Selain untuk Pemilu,” ungkap dia.

Ditempat berbeda, Kabid Adminstrasi dan Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil setempat, Lukman, ketika ditemui diruangannya mengakui bahwa terjadi peningkatan drastis dalam DP 4 tahun 2013. “Kita melakukan prosesnya dengan hati-hati dan dapat kita pertanggungjawabkan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan pembersihan data ganda sebanyak 4 (empat) kali dengan memanfaatkan SIAK dan hasil perekaman e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/3264/SJ tanggal 29 Agustus 2012 perihal Petunjuk penyiapan Data Kependudukan Untuk Pemilu 2014,” pungkasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...