Rabu, 13 Februari 2013

SOAL LKS, KADISDIK PANGGIL UPTD 'NAKAL'


Kotabumi (SL) - Komisi D DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten setempat mengambil langkah tegas terhadap Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, oknum penjual LKS, Iskandar Zulkarnaen.

"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKS kan sudah jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010. Kenapa masih dilakukan?," tandas Darwin Hifni, anggota Komisi D DPRD setempat, Selasa (12/2).

Pasalnya, kata dia, langkah yang diambil Iskandar tersebut telah mencoreng dan menjadi preseden buruk bagi  dunia pendidikan Lampura. "Jika tak ada langkah tegas dari Disdik terkait perkara ini, saya khawatir peristiwa serupa akan kembali terulang lagi. Kita akan panggil Kepala UPTD 'nakal' itu. Tapi, sebelumnya saya akan berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Komisi D lainnya," sergahnya.

Ditempat berbeda, Plt. Kepala Disdik setempat, Budi Utomo ketika dikonfirmasi diruangannya terkait langkah apa yang telah pihaknya lakukan dalam perkara LKS ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala UPTD 'nakal' tersebut. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Disdik itu, beber dia, Iskandar menolak tudingan bahwa dirinya telah menjual LKS kepada Sekolah - sekolah di Kecamatannya.

"Yang menjual LKS itu adalah pihak Distributor buku. LKS itu dilarang dan tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Tekhnis) BOS. UPTD, Pengawas, Komite Sekolah tidak boleh jual buku," katanya menirukan ucapan Sekretaris Disdik, Salahuddin.

Asisten III Pemkab Lampura ini menyebutkan dirinya akan kembali melakukan pemanggilan kepada Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnaen guna mengetahui akar persoalan yang sebenarnya. "Saya akan kembali panggil dia," tegasnya singkat.

Sebelumnya, Polres Lampung Utara (Lampura) berjanji akan segera menyelidiki proses penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan setempat, Iskandar Zulkarnaen. “Kami akan selidiki persoalan ini. Pasti itu,” ujar Kanit Krimsus Sat. Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/2).

Kendati demikian, kata dia lagi, sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari duduk persoalan penjualan LKS ‘bermasalah’ tersebut. “Kita akan cek kebenaran perkara ini,” beber dia.

Ditempat berbeda, Plt Kepala Dinas Pendidikan setempat, Budi Utomo menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala UPTD ‘nakal’ itu guna mengetahui persoalan sebenarnya yang terjadi. “Kami akan panggil yang bersangkutan (Iskandar) untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya,” tegas dia.

Sebelumnya, Kepala UPTD Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnaen, membantah jika penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada seluruh sekolah yang ada di Kecamatannya telah melanggar peraturan.

Larangan penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Sementara, dalam pasal 11 Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 2 Tahun 2008 tentang buku, secara garis besar disebutkan bahwa baik sekolah, komite ataupun koperasi dilarang menjadi distributor buku.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...