Kotabumi (SL) - Komisi D DPRD
Lampung Utara (Lampura) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten setempat
mengambil langkah tegas terhadap Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD)
Kecamatan Tanjung Raja, oknum penjual LKS, Iskandar Zulkarnaen.
"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKSkan sudah jelas dilarang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010. Kenapa masih dilakukan?," tandas
Darwin Hifni, anggota Komisi D DPRD setempat, Selasa (12/2).
"Kita minta Disdik mengusut tuntas persoalan ini. Harus ada langkah tegas dari Disdik atas perkara ini karena penjualan LKS
Pasalnya, kata dia, langkah yang
diambil Iskandar tersebut telah mencoreng dan menjadi preseden buruk bagi
dunia pendidikan Lampura. "Jika tak ada langkah tegas dari Disdik
terkait perkara ini, saya khawatir peristiwa serupa akan kembali terulang lagi.
Kita akan panggil Kepala UPTD 'nakal' itu. Tapi, sebelumnya saya akan
berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Komisi D lainnya," sergahnya.
Ditempat berbeda, Plt. Kepala
Disdik setempat, Budi Utomo ketika dikonfirmasi diruangannya terkait langkah
apa yang telah pihaknya lakukan dalam perkara LKS ini, Budi menyatakan bahwa
pihaknya telah memanggil Kepala UPTD 'nakal' tersebut. Dalam pertemuan dengan
Sekretaris Disdik itu, beber dia, Iskandar menolak tudingan bahwa dirinya telah
menjual LKS kepada Sekolah - sekolah di Kecamatannya.
"Yang menjual LKS itu adalah
pihak Distributor buku. LKS itu dilarang dan tidak sesuai dengan Juknis
(Petunjuk Tekhnis) BOS. UPTD, Pengawas, Komite Sekolah tidak boleh jual
buku," katanya menirukan ucapan Sekretaris Disdik, Salahuddin.
Asisten III Pemkab Lampura ini
menyebutkan dirinya akan kembali melakukan pemanggilan kepada Kepala Unit
Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnaen
guna mengetahui akar persoalan yang sebenarnya. "Saya akan kembali panggil
dia," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara
(Lampura) berjanji akan segera menyelidiki proses penjualan Lembar Kerja Siswa
(LKS) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja yang disinyalir dilakukan
oleh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan setempat, Iskandar
Zulkarnaen. “Kami akan selidiki persoalan ini. Pasti itu,” ujar Kanit Krimsus
Sat. Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, ketika ditemui diruang kerjanya,
Rabu (6/2).
Kendati demikian, kata dia lagi,
sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari duduk
persoalan penjualan LKS ‘bermasalah’ tersebut. “Kita akan cek kebenaran perkara
ini,” beber dia.
Ditempat berbeda, Plt Kepala
Dinas Pendidikan setempat, Budi Utomo menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil
Kepala UPTD ‘nakal’ itu guna mengetahui persoalan sebenarnya yang terjadi. “Kami
akan panggil yang bersangkutan (Iskandar) untuk mengetahui persoalan yang
sebenarnya,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala UPTD Kecamatan
Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnaen, membantah jika penjualan Lembar Kerja Siswa
(LKS) kepada seluruh sekolah yang ada di Kecamatannya telah melanggar
peraturan.
Larangan penjualan LKS ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan
tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku
pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Sementara, dalam pasal 11 Permendikbud (Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 2 Tahun 2008 tentang buku, secara garis
besar disebutkan bahwa baik sekolah, komite ataupun koperasi dilarang menjadi
distributor buku.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar