Sabtu, 02 Februari 2013

PEMKAB BELUM TERIMA EDARAN LARANGAN RANDIS BBM SUBSIDI


Kotabumi (SL) – Kendati belum menerima secara resmi Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan Dinas (Randis), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah menerapkan larangan tersebut kepada jajarannya sejak tanggal 1 Februari lalu.

“Meski hingga hari Jum’at lalu, kita belum menerima Edaran Gubernur tentang pelarangan ini, tapi sejak tanggal 1 Februari ini seluruh Randis sudah tidak pakai BBM bersubsidi lagi,” kata Kabag Humas Pemkab Lampura, Syahrudin Putera, melalui Blackberry Messengger-nya, Minggu (3/1).

Terkait mekanisme pelarangan tersebut kepada seluruh Randis, mantan Camat Tanjung Raja ini mengaku bahwa pihaknya belum mengatur secara tekhnis pelaksanaannya dilapangan. “Secara tekhnis nanti diatur apakah pelaksanaannya dilapangan akan menggunakan stiker atau kita edarkan Surat kepada Dinas atau Instansi,” terangnya singkat.  

Sementara, SPBU 24.345.24 yang berada disekitar Tugu Payan Emas, Kotabumi, Lampura telah memberlakukan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi Randis. Langkah ini diambil setelah SPBU tersebut menerima Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang pelarangan penggunaan jenis BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di Provinsi Lampung dan surat edaran dari Pertamina Panjang.

“Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang pelarangan penggunaan jenis BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di Provinsi Lampung itu telah kita tindak lanjuti," terang salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Dijelaskannya, pihaknya akan mengarahkan seluruh Randis yang hendak mengisi BBM bersubsidi menggunakan BBM Pertamax. “Jika ada Randis yang tetap maksa pakai BBM subsidi, ya kami akan isi. Tapi Nomor platnya akan kami catat,”katanya.

Diketahui, sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM yang melarang Randis Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD serta TNI/Polri menggunakan BBM bersubsidi maka seluruh Randis dilingkungan Pemerintah Provinsi diseluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dilaranng menggunakan BBM untuk rakyat kecil tersebut. tidak lagi memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dikarenakan menindak lanjuti peraturan menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM yang melarang Randis Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD serta TNI/Polri menggunakan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti hal itu, sejumlah SPBU di Lampung Utara (Lampura) pun telah menerima surat edaran dari Gubernur Lampung terkait larangan bagi kendaraan Randis memakai BBM Bensin dan diwajibkan memakai BBM Pertamax.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...