Kotabumi (SL) – Kendati
belum menerima secara resmi Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan
penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan Dinas (Randis),
namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah menerapkan
larangan tersebut kepada jajarannya sejak tanggal 1 Februari lalu.
“Meski hingga hari Jum’at lalu,
kita belum menerima Edaran Gubernur tentang pelarangan ini, tapi sejak tanggal
1 Februari ini seluruh Randis sudah tidak pakai BBM bersubsidi lagi,” kata Kabag
Humas Pemkab Lampura, Syahrudin Putera, melalui Blackberry Messengger-nya, Minggu (3/1).
Terkait mekanisme pelarangan
tersebut kepada seluruh Randis, mantan Camat Tanjung Raja ini mengaku bahwa
pihaknya belum mengatur secara tekhnis pelaksanaannya dilapangan. “Secara
tekhnis nanti diatur apakah pelaksanaannya dilapangan akan menggunakan stiker atau
kita edarkan Surat
kepada Dinas atau Instansi,” terangnya singkat.
Sementara, SPBU 24.345.24 yang
berada disekitar Tugu Payan Emas, Kotabumi, Lampura telah memberlakukan
larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi Randis. Langkah ini diambil setelah
SPBU tersebut menerima Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/III.17/2013
tentang pelarangan penggunaan jenis BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di
Provinsi Lampung dan surat
edaran dari Pertamina Panjang.
“Surat Edaran Gubernur Lampung
Nomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang pelarangan penggunaan jenis BBM bersubsidi
bagi kendaraan dinas di Provinsi Lampung itu telah kita tindak lanjuti," terang
salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.
Dijelaskannya, pihaknya akan
mengarahkan seluruh Randis yang hendak mengisi BBM bersubsidi menggunakan BBM
Pertamax. “Jika ada Randis yang tetap maksa pakai BBM subsidi, ya kami akan isi.
Tapi Nomor platnya akan kami catat,”katanya.
Diketahui, sejak Peraturan Menteri
ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM yang melarang Randis Pegawai
Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD serta TNI/Polri menggunakan BBM bersubsidi maka seluruh
Randis dilingkungan Pemerintah Provinsi diseluruh Indonesia termasuk Pemerintah
Provinsi Lampung dilaranng menggunakan BBM untuk rakyat kecil tersebut. tidak
lagi memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dikarenakan menindak
lanjuti peraturan menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM yang
melarang Randis Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD serta TNI/Polri
menggunakan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti hal itu, sejumlah SPBU di Lampung
Utara (Lampura) pun telah menerima surat
edaran dari Gubernur Lampung terkait larangan bagi kendaraan Randis memakai BBM
Bensin dan diwajibkan memakai BBM Pertamax.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar