Selasa, 19 Februari 2013

KEJARI LAMPURA LIRIK KASUS LKS


Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) bakal mengusut praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) 'haram' di Kecamatan Tanjung Raja yang ditengarai dilakukan oknum Kepala UPTD setempat, Iskandar Zulkarnaen.

"Saya akan tugaskan staf saya untuk mengecek kebenaran tentang adanya jual beli LKS tersebut," kata Kasi Intel Kejari Kotabumi, Arnold Atarwaman, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (18/2).

Pengecekan tersebut, ia menuturkan, dikarenakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penjualan LKS 'haram' tersebut melalui pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu. "Karenanya, kita ingin terlebih dahulu apakah benar ada praktik jual beli LKS di Kecamatan itu," terangnya lagi. Untuk itu, imbuhnya, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk oknum Kepala UPTD 'nakal' Iskandar Zulkarnaen.

TAK BERDAYA
Ditempat berbeda, Dinas Pendidikan (Disdik)setempat terkesan tak punya cukup nyali dalam mengatasi dugaan jual beli LKS yang diduga dilakukan oleh bawahannya karena hingga saat ini belum ada langkah tegas dari Disdik setempat terkait perkara itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik, Budi Utomo menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan Iskandar Zulkarnaen, penjualan LKS di Tanjung Raja itu belum terlaksana dan baru sebatas wacana. "LKS itu baru sebatas wacana dan belum didistribusikan ke sekolah," kata Budi menirukan perkataan Kepala UPTD 'nakal' itu.

Dikarenakan belum terlaksana, ucapnya lagi, pihaknya Disdik belum dapat menindak  Kepala UPTD 'nakal' itu. "Saya belum bisa bertindak karena belum ada fakta hukumnya," beber dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah melarang secara tegas adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataannya praktik penjualan LKS masih saja terjadi di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Praktik jual beli LKS yang telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2012/2013 ini. Kuat dugaan ada permainan Praktik jual beli LKS disekolah-sekolah di Kecamatan itu hasil kerjasama antara pihak penjual dengan pihak Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan dikorankan namanya, bahwa pihak UPTD memerintahkan setiap Kepala Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan itu untuk membeli LKS. UPTD juga memberikan iming-iming perjalanan wisata ke Pulau Bali bagi para Kepala Sekolah yang mengikuti perintahnya. Dan Sistem pembayaran LKS itu dibebankan kepada Sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

LKS yang dijual itu diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. LKS ini sendiri diperuntukan bagi setiap siswa SD mulai dari Kelas I-VI.

Larangan penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Sementara, dalam pasal 11 Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 2 Tahun 2008 tentang buku, secara garis besar disebutkan bahwa baik sekolah, komite ataupun koperasi dilarang menjadi distributor buku.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...