Kotabumi (SL) Dinas Pendapatan
Provinsi Lampung melalui kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di
Kabupaten, memberlakukan keringanan dan atau pengurangan pajak dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (pemutihan) ber plat BE dan non BE. Sejatinya, Kebijakan
ini telah dimulai sejak 1 Februari hingga 30 April 2013 mendatang.
“Pemutihan itu akan dlakukan selama tiga
bulan,” kata Kanit Regident Polres Lampura, Iptu Vicky Pandu, di ruang
kerjanya, Selasa (5/2)
Menurutnya, kebijakan ini
dilandaskan oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 tahun 2012 dan SK Kepala
Dispenda Lampung Nomor 973/0015/III.18/01/2013, bahwa bagi kendaraan ber-Plat
non BE yang dimutasikan menjadi BE (berganti nama pemilik) dibebaskan dari
biaya BBNKB.
Lalu, bagi kendaraan non BE yang
dimutasikan menjadi BE (tetap atas nama pemillik lama) bebas biaya BBNKB dan
pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% dari pokok PKB nya.
“Bagi kendaraan BE yang
dimutasikan antar daerah di Provinsi Lampung dan PKB nya telah jatuh tempo,
dibebaskan dari biaya BBNKB (0%) dan dikenai PKB tahun berjalan. Dan Bagi
kendaraan BE yang dimutasikan antar daerah di Provinsi Lampung dan PKB nya
belum jatuh tempo, dibebaskan dari biaya BBNKB (0%) dan PKB untuk masa pajak
yang belum dilalui akan dihitung,” urai dia seraya menerangkan, bagi kendaraan
tahun pembuatannya sampai dengan 2010 yang menunggak pajak, hanya dikenai pokok
PKB tahun berjalan tanpa denda dan bunga, sedangkan bagi kendaraan tahun
pembuatan diatas 2011 yang menunggak pajak, dikenai pokok PKB tahun berjalan
serta denda 2% dari pokok PKB.
Dirinya menghimbau, agar pemilik
kendaraan dengan nama orang lain agar di BBN kan atas nama sendiri “Dan diharapkan agar
datang sendiri dan tidak diwakilkan pada orang lain, guna mencegah adanya
praktek pencaloan," kata dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar