Selasa, 05 Februari 2013

SAMSAT RINGANKAN PENUNGGAK PAJAK KENDARAAN


Kotabumi (SL) Dinas Pendapatan Provinsi Lampung melalui kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten, memberlakukan keringanan dan atau pengurangan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pemutihan) ber plat BE dan non BE. Sejatinya, Kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Februari hingga 30 April 2013 mendatang.  

 “Pemutihan itu akan dlakukan selama tiga bulan,” kata Kanit Regident Polres Lampura, Iptu Vicky Pandu, di ruang kerjanya, Selasa (5/2)

Menurutnya, kebijakan ini dilandaskan oleh Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 tahun 2012 dan SK Kepala Dispenda Lampung Nomor 973/0015/III.18/01/2013, bahwa bagi kendaraan ber-Plat non BE yang dimutasikan menjadi BE (berganti nama pemilik) dibebaskan dari biaya BBNKB.
Lalu, bagi kendaraan non BE yang dimutasikan menjadi BE (tetap atas nama pemillik lama) bebas biaya BBNKB dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% dari pokok PKB nya.

“Bagi kendaraan BE yang dimutasikan antar daerah di Provinsi Lampung dan PKB nya telah jatuh tempo, dibebaskan dari biaya BBNKB (0%) dan dikenai PKB tahun berjalan. Dan Bagi kendaraan BE yang dimutasikan antar daerah di Provinsi Lampung dan PKB nya belum jatuh tempo, dibebaskan dari biaya BBNKB (0%) dan PKB untuk masa pajak yang belum dilalui akan dihitung,” urai dia seraya menerangkan, bagi kendaraan tahun pembuatannya sampai dengan 2010 yang menunggak pajak, hanya dikenai pokok PKB tahun berjalan tanpa denda dan bunga, sedangkan bagi kendaraan tahun pembuatan diatas 2011 yang menunggak pajak, dikenai pokok PKB tahun berjalan serta denda 2% dari pokok PKB.

Dirinya menghimbau, agar pemilik kendaraan dengan nama orang lain agar di BBN kan atas nama sendiri “Dan diharapkan agar datang sendiri dan tidak diwakilkan pada orang lain, guna mencegah adanya praktek pencaloan," kata dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...