Hanya dalam rentang waktu satu jam setelah peristiwa pembegalan sepeda motor yang menimpa Dedi Wahyu Puspito (15) terjadi, Polsek Abung Semuli mengamankan dua dari tiga pelaku pada Senin (28/11), sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolsek Abung Semuli AKP Idris Bustaman mengatakan, kedua tersangka yakni Heriyanto alias Bawo (26), warga Desa Buring Kencana, Belambangan Pagar dan Herman Pelani (30), warga Desa Cahaya Negeri, Abung Barat, Lampung Utara, diamankan di jalan petigaan Desa Abung Semuli, Abung Semuli. Pengkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang dibegal oleh tiga orang tak dikenal.
"Kami berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku seusai mereka melakukan pembegalan terhadap korban," ujarnya.
Mengetahui hal itu, dirinya bersama anak buahnya langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku. "Anggota dengan para tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dan dua pelaku dapat ditangkap. Sedangkan salah seorang rekannya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar