Kotabumi, HL - Paska peristiwa penangkapan oknum anggota DPRD Lampung Utara, Rusdi Effendi oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung beberapa hari lalu, berbagai opini miring mulai berhembus menerpa anggota DPRD lainnya. Pasalnya, sebagian masyarakat beranggapan bahwa masih ada anggota dewan lainnya juga yang terindikasi sebagai penguna narkoba seperti yang diungkapkan oleh Nurdin Habim salah seorang tokoh masyarakat didaerah itu, dirinya menduga kemungkinan besar masih ada anggota DPRD Lampura lainnya yang mengkonsumsi narkoba, tidakhanya Rusdi saja. Walaupun demikian, untuk membuktikan dugaan tersebut, ia mengatakan sangat sulit. Sebab, untuk membuktikan dugaan itu, diperlukan bukti riil dan bukan hanya sekedar dugaan.
Menanggapi berbagai opini miring yang berkembang dimasyarakat terkait masih ada anggota DPRD Lampura yang juga pengguna narkoba, Ketua DPRD Lampung Utara M Yusrizal,ST mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengetahui, jika ada anggotanya yang mengkonsumsi narkoba, termasuk Rusdi Effendi. “Kami saja baru tahu kalau Rusdi itu adalah pengguna Narkoba, itu pun saat dia ditangkap pihak yang berwajib,” ungkap dia, Selasa (29/11).
Menurut Izal, panggilan akrabnya, antara dirinya dengan puluhan anggota lainnya, tidak ada hak intervensi mengenai prilaku masing-masing anggotanya, karena hal itu belum ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. “Masalah perilaku anggota kami mengkonsumsi narkoba, itu hanya karakter pribadi, jadi kita tidak terlalu jauh dalam melakukan pengawasan, bahkan dalam rumah tangga sendiri kita terkadang tidak bisa terlalu intervensi. Apalagi sesama anggota DPRD,” paparnya.
Menurut hematnya, sambung dia, belum ada anggota dewan lainnya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. “Kita tidak berani menduga-duga. Kalau memang ada dugaan seperti itu, biarkan saja pihak kepolisian yang akan membuktikannya,” ulas dia. Sementara itu Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Wansori ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Rusdi Effendi dan sejumlah anggota dewan lainnya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, pihaknya enggan berkomentar banyak, karena masalah narkoba merupakan karakter pribadi masing – masing anggota. “Yang jelas, kalau masalah itu, kami dari BK tidak berani banyak berkomentar. Sampai saat ini, kami belum mengetahui kalau ada oknum anggota dewan lainnya yang mengkonsumsi narkoba karena hal tersebut membutuhkan pembuktian,” terang dia.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Bunyamin Rene mendampingi Kapolres Lampura, AKBP. Frans Sentoe, Sik mengatakan, pihaknya dalam menjalankan proses hukum harus mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan sangkaan. “Kalau masalah penangkapan Rusdi Effendi, silahkan dikonfirmasi ke Polda saja. Sebab, penanganannya disana (Polda Lampung ,red),” saran dia.
Mengenai dugaan adanya anggota DPRD lainnya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, pihaknya mengaku dalam melaksanakan proses hukum harus berdasarkan fakta dan tidak bisa hanya sekedar menduga. “Mekipun hanya sekedar dugaan, kita juga butuh bukti yang menguatkan perkara,” ujar dia seraya menjelaskan kalau ada masyarakat umum yang menduga-duga saja itu sah - sah saja.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampura, Zainal Abidin, mengatakan saat ini pihaknya belum dapat mengambil sikap terkait salah seorang anggotanya bernama Rusdi Efendi yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. “Sekarang ini kan masih dalam proses. Kita juga harus melihat perkembangan masalah hukumnya. Tentunya ada AD/ART partai yang menjadi acuan dalam mengambil kebijakan. Oleh karena itulah kita lihat dulu proses hukumnya, sejauh mana sudah berjalan,” ujar dia.
Menurut Zainal, permasalahan yang menyangkut kader partai kronologisnya akan kita laporkan baik ke tingkat DPD hingga tingkat DPP, karena merekalah nanti yang memutuskan,” ujar Zainal seraya mengatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang menimpa kader PDIP Lampura ini. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polda Lampung berhasil membekuk Rusdi Effendi anggota Komisi C DPRD Lampura dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kediamannya Dusun Talang Paris, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura pada Sabtu (26/11) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa Sabu-Sabu tiga paket seberat 24,7 Gram, satu pucuk Senjata Api (Senpi) jenis FN Cal.9 dan dua pucuk Sofgun berbentuk FN dan Revolver 09000726 berikut magazine,satu unit timbangan digital warna Silver, tiga butir Amunisi Aktif Cal.9 mm, satu bungkus plastik Clip kosong dan satu unit Handpone Samsung warna Pink.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar