Kotabumi, HL – Berbagai ancaman polusi yang ditimbulkan oleh limbah dari PT. Medco Ethanol Lampung (PT. MEL) di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara menuai kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pasalnya, warga yang tinggal disekitar pabrik itu sudah mulai mengeluhkan bau tidak sedap dari limbah pabrik tersebut. Bahkan, sekelompok warga yang mengatasnamakan warga disekitar pabrik tersebut pernah mendatangi DPRD untuk mengadukan permasalahan tersebut beberapa waktu lalu.Wakil Ketua DPRD, Hendra Setiadi, mengatakan, DPRD Lampura pernah melakukan sidak ke PT.MEL. Namun, nampaknya hingga kini PT. MEL masih saja meneruskan produksinya menggunakan tetes tebu yang mengakibatkan aroma tidak sedap tersebut.
“Kita langsung menanggapi keluhan warga, dengan melakukan sidak. Kendati begitu, kita masih akan menunggu jawaban dari PT.MEL,“ kata dia, diruangannya, Selasa (27/12).
Selain isu pencemaran ini, politisi dari Partai Gerindra ini juga mengaggap bahwa PT. MEL sudah melanggar izin kesepakatan pendirian pabrik tersebut. Karena pada saat pendirian pabrik tersebut, PT. MEL menyatakan akan menggunakan bahan singkong untuk memproduksi Bio ethanol. Tapi pada faktanya pada beberapa bulan belakangan ini, perusahaan tersebut beralih menggunakan tetes tebu.
“Ini sudah menyalahi aturan. Kita akan memeriksa izin beralih fungsinya produksi PT. MEL yang menggunakan tetes tebu tersebut,“ tegas dia.
Dijelaskan dirinya, hasil limbah tetes tebu tersebut menimbulkan bau yang sangat tidak sedap bagi masyarakat sekitar, bahkan bila hujan turun bau tersebut bisa mencapai ke Kota. “Saat kami melakukan sidak ke PT. MEL, General Manager PT. MEL berdalih bahwa pengolahan tetes tebu itu hanya untuk uji coba saja. Anehnya, sambung dia, hingga kini perusahaan itu masih saja mengolah tetes tebu,“ kata dia.
Bila ini diteruskan, dirinya mengkhawatirkan keselamatan dan keberlangsungan usaha masyarakat sekitar. Sebab, selain akan merugikan para petani singkong yang ada di Lampura, kondisi lingkungan disekitar pabrik tersebut akan ikut tercemar. “ya, secepatnya kita akan melakukan panggilan kepada pihak manajemen PT. MEL guna mempertanyakan permasalahan tersebut,“ pungkas dia. HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar