Kamis, 08 Desember 2011

Sabu - Sabu Rp. 500 Juta Diamankan


Kotabumi, HL - Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menggagalkan delapan bungkus Sabu-sabu (SS) seberat 376,8 gram dan 69 butir pil ekstasi berwarna merah merk toyota yang dibawa oleh tiga warga Desa Tanjung iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di depan kantor Jasa Raharja Kotabumi baru-baru ini sekitar pukul 20.00 WIB. Diperkirakan barang haram itu senilai Rp 500 Juta. Ketiga pelaku masing-masing bernama Arifin (28), Heriyanto (31), dan Z (25). Penangkapan ini berawal ketika ketiga pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BE 2890 JD menerobos traffic light (lampu lalulintas) di RM Taruko Jaya Kotabumi. Melihat hal tersebut, empat petugas yang sedang bertugas di Pos Lantas itu langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan laju mobil Xenia tersebut. Setelah ditanya kelengkapan mobil, salah satu penumpang wanita dalam kendaraan itu yang berinisial Z, kabur melalui pintu samping mobil. Sedangkan dua rekannya masih berada dalam mobil. Melihat gelagat mencurigakan itu, ke-empat personel Satlantas ini melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar delapan bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 376,8 gram dan 69 butir pil ekstasi merek toyota, beserta alat hisapnya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satnarkoba mapolres Lampura,” jelas dia.

Menurut Kapolres Lampura AKBP Frans Sentoe,S.ik, selain Sabu-Sabu seberat 376.8 gram, didapati juga 69 butir pil ekstasi berwarna merah merk Toyota dari apra tersangka. Dirinya memperkirakan jika nilai kedua abrang haram tersebut dapat mencapai Rp. 500 Juta. “Jika di nominalkan sekitar Lima ratus jutaan dan ini cukup besar. Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah kami amankan. Sedangkan tersangka (Z) saat ini sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolres dalam gelar Ekspose dengan sejumlah awak media.

Keberhasilan ini, sambung Frans, berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika akan ada kendaraan yang diduga membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu. Mendengar informasi tersebut, Anggotanya langsung melakukan pengejaran dan didapatilah berbagai barang tersebut. ia mengindikasikan jika barang-barang tersebut akan dijual oleh tersangka karena saat penangkapan ditemukan sebuah timbangan.

Adapun rinciannya, imbuh Kapolres, yakni 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 27, 1 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 70, 9 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 102,9 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 13, 2 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 63, 59 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 25, 3 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 62, 9 gr, 1 bungkus Sabu-sabu berat kotor 11 gr, Extasi sebanyak 69 butir Merk Toyota warna Pink, Hp 3 Unit merk Nokia 12.08, 1 unit Timbangan digital merk CHQ, 9 korek gas, 5 buah Pirek kaca, Uang tunai Rp. 146.000, 1 buah Bong, 2 buah Jarum suntik, 4 buah Sendok, 1 unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna metalik nopol: BE 2890 JD an. HERLINA LESTARI , 1 buah buku tabungan Bank BCA. An. Herlina Lestari.

Sementara itu, Arifin salah satu tersangka mengaku, bahwa mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk menghantarkan Barang haram tersebut menuju Way Kanan. “Kami hanya di minta oleh seseorang untuk menghantarkan Tas dan saya tidak tahu apa isi Tas tersebut. Kata seseorang tersebut, nanti barang itu diambil di Simpang Propau Kotabumi lalu kamu hantarkan saja ke Way Kanan sampai di Way Kanan nanti ada yang jemput,” aku Arifin.

Dirinya hanya mendapatkan uang Satu Juta Rupiah dari seseorang tersebut setiap membawakan dari seseorang. Saat ditanyakan Siapa seorang wanita yang bersama mereka yang berhasil melarikan diri Arifin tidak mengetahui siapa wanita tersebut. “Saya tidak tahu karena saya baru kenal dengan wanita tersebut,” ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...