Kotabumi, HL - 12 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Zaidal, Kepala Desa (Kades) Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, divonis 7 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (27/12).
Putusan tersebut sama seperti tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Ketua Majelis Hakim, Hendri Agus Jaya, dalam amar putusannya dihadapan Hasan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ke-12 terdakwa yang terdiri dari Roni (31), Supriyono (35), Dasuki (31), Sugiman (43), Suharno (26), Iwan (30), Agus (31), Winardi (29), Marji (27), Slamet (49), Sunardi (28), dan Romadhon (23), yang kesemuanya warga dusun Gedung Jaya Desa, Gedung Nyapah, Lampura, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa. “Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, bahwa benar para terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Zaidal hingga tewas. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 3," kata Hendri. Ketua majelis juga menerangkan, bahwa tidak ada hal - hal yang menghapuskan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Selain itu, perdamaian yang dilakukan para terdakwa terhadap keluarga korban, tidak untuk mengurangi hukuman terhadap para terdakwa. “Yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa seseorang, sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah," pungkasnya.
Atas putusan itu, para terdakwa yang didampingi kedua penasehat hukumnya, Karjuli dan Fauzi menyatakan menerima keputusan ini. Berdasarkan pantauan, sidang yang di bagi menjadi lima bagian itu mendapat pengawalan dari Polres Lampura. Sekedar mengingatkan, diamankannya para terdakwa pada bulan Agustus 2011 lalu, karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap Zaidal yang juga merupakan Kades Dusun Gedung Jaya.
Pemicu pengeroyokan tersebut adalah kesalahpahaman antara Kades dan warganya saat menggelar musyawarah terkait sengketa tanah di desa setempat, terkait permasalahan tanah yang terjadi. Namun ditengah perjalanan musyawarah, adanya perbedaan pendapat atara kades dan warga, hingga terjadi bersitegang antara warga dan Zaidal yang akhirnya terjadi kontak fisik dan pengeroyokan terhadap Kades.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar