Kotabumi, HL - Edy Efrizon (41), Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara Tersangka penggelapan dana honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Lampung Utara tahun 2009 lalu senilai Rp 781.560.000, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Kamis (8/12) sekitar pukul 14.30 Wib. Edy yang juga bekerja sebagai PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) itu, kini dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, dan selanjutnya akan menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung.
Penahanan tersangka penggelapan uang yang menjadi hak bagi 23 Panwascam dan 247 PPL se-Lampung Utara itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabumi. Kepala Kejari setempat, Sugianto, SH. M.Hum mengatakan, penahanan Edy Efrizon merupakan tindakan akhir setelah proses penyidikan terhadap tersangka, dimana semua unsur dan alat bukti sudah sempurna. “Edy kita kirim ke Pengadilan Tipikor) Lampung dan untuk penahanannya akan dilakukan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” ujar Sugianto sesaat setelah melakukan Eksekusi.
Menurut dirinya, penahanan Edy memang harus dilakukan dibandar Lampung agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan besarnya kasus tersebut. “Karena Edy telah merugikan negara sebesar Rp 781.560.000,” ujarnya. Kajari juga menambahkan, dalam kasus yang telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu, masih ada satu lagi tersangka yang belum dieksekusi, yakni Bendahara Panwaslu, bernama Ferdian Seven. “Beberapa kali kita panggil namun tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sedang sakit. Jika yang bersangkutan itu sudah sembuh dari sakit tentunya kita akan panggil kembali dan saat ini kita sedang menunggu kesembuhannya. Kalau masih juga belum sembuh dari sakit kita akan meminta rekam medis dari pihak rumah sakit, ”aku dia.
Sementara disinggung mengenai penahanan Edy apakah merupakan Kado Ulang Tahun Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2011, dengan diplomatis, Sugianto mengatakan penahanan itu hanya secara kebetulan saja menjelang peringatan pada Hari Anti Korupsi sedunia, tetapi yang jelas karena proses penyidikan memang sudah berlangsung cukup lama dan memenuhi unsur serta cukup alat bukti. ”Hanya secara kebetulan saja moment nya menjelang Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2011 (besok,red),” ujarnya.
Ditambahkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabumi Viktor P Marpaung, S.H., proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan kasus Edy dilakukan sejak tahun 2010 yang lalu setelah sebelumnya memerikasa sekitar 50 orang saksi baik dari Panwascam maupun dari PPL. Dikatakan dirinya, untuk tersangka Ferdian Seven, rencananya pekan depan akan pihaknya akan memanggil ulang sekaligus akan melakukan eksekusi.
Sementara itu, tersangka Edy saat digelandang kemobil petugas, tak sepatah katapun yang keluar dari mulutnya ketika ditanya oleh puluhan Wartawan. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2010 yang lalu, puluhan anggota Panwascam dan PPL se-Lampung Utara menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi. Mereka mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengaduan yang disampaikan kepada pihak Kejari atas kasus dugaan penggelapan dana honor Panwascam dan PPL se-Lampung Utara. Pengaduan melalui surat laporan tertulis yang dilengkapi dengan sejumlah bukti Administasi dan tanda terima pencairan dana oleh Sekretaris Panwaslu Edy Efrizon dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Sementara setelah pencairan, Edy tidak membayarkan dana tersebut kepada masing-masing yang berhak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar