Kamis, 08 Desember 2011

Kasus Bimtek, Kejari Tunggu Petunjuk Kejati


Kotabumi, HL - Menindak-lanjuti kasus dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2011 senilai Rp. 500 Juta, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi hanya tinggal menunggu perintah selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai apa petunjuk lainnya yang harus dilakukan. Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Sugianto, SH melalui Kasi Intelijen Arnold Atarmawan,SH mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) atas dugaan penyimpangan Dana Bimtek DPRD tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kejati. 

“Semua hasilnya telah kita kirim ke Kejati, dan saat ini kita tinggal menunggu perintah selanjutnya dari Kejati. Berdasarkan hasil Pulbaket dan sejumlah keterangan dari beberapa pejabat DPRD termasuk bendaharanya, besar kemungkinan permasalahan ini akan dilanjutkan ketingkat penyelidikan (Lid). Namun, kami mohon maaf untuk saat ini belum dapat diungkapkan karena berdampak pada penyelidikan selanjutnya,” urai dia. 


Arnold mengakui bahwa dalam menangani kasus tersebut, pihaknya memang tidak bisa terlalu terbuka. Pasalnya, jika setiap saat diekspose melalui media, dikhawatirkan data yang dicurigai akan diperbaiki oleh yang bersangkutan. “Jadi kami mohon pengertian rekan – rekan media untuk dapat memaklumi hal ini. Jika sudah sampai saatnya nanti, pasti akan kami publikasikan. Kita tunggu saja waktunya,” kata dia. Dirinya juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Bendahara DPRD Lampura Amiril, tetapi baru sebatas meminta data saja. “Bendahara itu sudah datang beberapa hari yang lalu untuk mengantarkan data sesuai yang dibutuhkan. Sama halnya sebelumnya pemanggilan terhadap Sekretaris DPRD Lampura Syahrizal Adhar dan PPK Mahroni,” ungkap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kotabumi telah melakukan Pulbaket dan Puldata atas dugaan penyimpangan dana Bimtek Sekretariat DPRD Lampura tahun 2011 senilai Rp. 500 Juta. Dimana pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Sprintug dari Kejati Lampung. Sejumlah Pejabat DPRD mulai dipanggil untuk mengantarkan data dan dimintai beberapa keterangan saja. Diantara pejabat yang dipanggil Kejari itu, yakni Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar, PPK Bimtek Sekretariat DPRD Lampura, Mahroni. Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap bendahara Amiril. Terbitnya Sprintug dari Kejati ini sendiri berawal dari adanya laporan yang masuk ke Kejati yang berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana Bimtek Sekretariat DPRD Lampura tahun 2011.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...