Kotabumi, HL - Parno Wibowo politisi asal partai besutan Prabowo Subianto, menambah panjang daftar politisi busuk dinegeri ini yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti ingin mengikuti jejak rekannya, Rusdi Effendi yang lebih dahulu mendekam di Hotel Prodeol milik kepolisian akibat kasus kepimilikan 24,7 gram sabu dan 3 senjata api, Parno pun menyusul rekan sejawatnya ke dalam jeruji besi, karena tersandung kasus dugaan pemalsuan, hingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dengan tertangkapnya dua politisi oleh pihak kepolisian dikarenakan terindikasi melawan hukum, telah menambah deretan daftar panjang perilaku wakil rakyat di Indonesia yang sangat mengecewakan rakyatnya. Hal ini tentunya membuat Ketua DPRD Lampura Yusrizal ST , merasa sangat prihatin atas apa yang menimpa anggotanya. ”Sebagai ketua DPRD, tentunya kami sangat prihatin atas peristiwa yang dialami oleh anggota kami,”ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum terhadap anggotanya terutama proses hukum Parno Wibowo. ” Jika memungkinkan dan tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, kita akan coba memberikan pembelaan terhadap Parno Wibowo, minimal dengan cara penangguhan penahanan yang bersangkutan,” katanya seraya berharap, agar kejadian yang menimpa Parno Wibowo dan Rusdi Effendi merupakan yang terakhir dan tidak akan terulang lagi terhadap anggota-anggota yang lainnya.
Diketahui sebelumnya Rusdi Effendi diamankan Polda Lampung atas tuduhan bandar narkoba dan kepemilikan Sejata Api (Senpi) Illegal, sementara Parno Wibowo (46) yang lebih dikenal dengan sebutan Parno Keling, diamankan Satreskrim Polres Lampura karena diduga memalsukan dokumen yang dipergunakannya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2009 yang lalu.
Parno Wibowo politisi dari Partai Gerindra yang juga anggota Komisi A DPRD Lampung Utara itu, dijemput paksa oleh petugas dirumah istri keduanya di Desa Pagar Gading, Blambangan Pagar Rabu (30/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
Warga Dusun Bumirejo Desa Ratu Kecamatan Abung Selatan ini dijemput paksa karena tidak mengindahkan dua kali surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Lampung Utara kepada dirinya. Kini parno sudah menjadi salah satu penghuni hotel prodeo Mapolres Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Oktoviadi mendampingi Kapolres AKBP Frans Sentoe,S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Parno Wibowo. ”Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya, Kamis (1/12).
Parno diduga memalsukan buku raport milik orang lain dan raport tersebut dipergunakannya untuk mengikuti program paket C, dengan ijazah itu tersangka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampura. Dalam perkara ini, kata Oktoviadi, pihaknya sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada yang bersangkutan. Sayangnya beliau (Parno) tidak ada koordinasi dengan baik. “ Sehingga kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” bebernya.
Penyelidikan terhadap Parno, lanjutnya, telah dilakukan sejak Mei 2011. Parno diduga memalsukan buku raport milik orang lain dan raport tersebut dipergunakannya untuk mengikuti program paket C." Saat ini proses hukumnya masih dalam penyidikan dan Dia (Parno) akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Sementara itu Parno Wibowo saat dihubungi sejumlah Wartawan, tak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya. Parno Wibowo sebelumnya terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah DPC Partai Gerindra Lampura, melayangkan surat ke DPRD setempat yang menyatakan bahwa telah memberhentikan Parno dari partai dari keanggotaan lembaga legislatif setempat melaui surat bernomor :10-0017/B/DPC-GERINDRA/LU/LPG/2011 tentang pengajuan dan PAW atas nama Parno Wibowo. Dan dalam surat tersebut juga dilampirkan foto copy surat keputusan bernomor 10-0015/A/Kpts/DPC-Gerindra/LU/LPG/2011 tentang pemberhentian Parno dari keanggotaan dan kepengurusan DPC Partai Gerindra Lampura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara juga telah menerima surat usulan dari DPRD setempat dengan nomor : 17/3/367/DPRD-LU/ 2011 tertanggal 26 Oktober 2011, tentang pemberhentian dan usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Parno Wibowo sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Lampura Marthon,SE kepada sejumlah wartawan beberapa waktu yang lalu. “ Bahwa, berdasarkan PP 16 Tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata tertib DPRD, KPU hanya sebagai proses administratif dalam hal tersebut," ujar dia.
Dia menjelaskan, pihak KPU telah melayangkan surat balasan ke DPRD, meminta lembaga legislatif tersebut melampirkan tentang perihal pemberhentian Parno Wibowo, Setelah itu, KPU menyampaikan sejumlah nama yang bakal menjadi pengganti Parno Wibowo. "Sistem administrasi, dari KPU ke DPRD memakan waktu tujuh hari setelah berkas-berkas lengkap, baru dari DPRD mengajukan ke gubernur Lampung. Karena Gubernur yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut, “ pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar