Rabu, 21 Desember 2011

Dengan Dalih Surat Edaran MA, Ketua PA kotabumi Enggan Bertemu Wartawan

Kotabumi, HL - Pejabat enggan ditemui wartawan bukan merupakan yang baru, bahkan hal ini sudah sering terjadi disejumlah wilayah ditanah air. Peristiwa itu kembali terulang di Kabupaten  Lampung Utara. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Siti Zurbaniyah enggan ditemui wartawan meski dengan alasan yang tidak jelas. Peristiwa ini berawal saat sejumlah media hendak menemui Ketua PA, Siti Surbaniyah terkait konfirmasi mengenai jumlah data perceraian di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada akhir tahun 2011. Saat memasuki pintu PA, para wartawan langsung menemui bagian security kemudian diarahkan menuju bagian informasi. “Silahkan menuju ke bagian informasi mas," ujar security mengarahkan. 

Ironisnya, setiba dibagian informasi, salah seorang staf yang bernama Yuli meminta para wartawan menuliskan pertanyaan yang diinginkan guna disampaikan kepada pimpinannya karena pejabat dilingkungan PA Kotabumi tersebut tak bisa ditemui. “Mau cari data apa mas?  silahkan ditulis disini, nanti kita sampaikan ke bagian Panitera," ujar Yuli. Dalam waktu singkat Yuli kembali dengan membawa catatan data yang ditanyakan, yakni  jumlah kasus perceraian yang terjadi di Lampura tahun 2011 sebanyak 407 kasus. Sementara kasus yang paling banyak ditangani yakni cerai gugat (CG) sedangkan perbandingan pada tahun 2010 hanya meningkat sedikit.
“Sampai sekarang hanya ada satu atau dua kasus peningkatan dari tahun lalu. Ini belum tutup buku karenanya kita belum bisa dipersentasikan," jelasnya. Menurut Yuli, pejabat dilingkungan PA Kotabumi tidak bisa ditemui wartawan berdasarkan perintah secara tertulis dari Mahkamah Agung (MA). “Kita sudah ada surat edaran dari MA. Jangankan untuk bertemu ketua PA,  bertemu pejabat lainnya juga tidak diperbolehkan karena kita sudah ada surat edarannya," jelas Yuli. 

Sayangnya, saat ditanya nomor surat edaran resmi dari MA itu, dirinya tampak kebingungan dan tak bisa menjelaskan secara detail. “Yang jelas ada dan bagian informasi ini baru dibentuk sekitar enam bulan lalu," kata dia. Terpisah, anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung melalui Komisioner, Gani Bazar mengatakan, bahwa tidak ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) dan kalaupun itu ada, itu hanya rekayasa mereka saja. “Tidak ada itu, kalau ada mereka hanya mengada-ada. Tidak mungkin jika Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran semacam itu. Sebab, hal itu sangat bertentangan dengan Undang - Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008," tegas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...