Jumat, 30 Desember 2011

Herman Divonis 10 Tahun

Kotabumi, HL - Herman (42) terdakwa kasus pembunuhan divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (27/12). Putusan tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Eva Susana selaku ketua majelis hakim menerangkan, bahwa warga Dusun Pengaringan Desa, Bangun Jaya, Kecamatan Abung Barat tersebut, terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Romli (45), tetangganya sendiri pada Minggu 11 September 2011 lalu.


“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP," kata Eva. Menurut ketua majelis, alasan hakim menjatuhi hukuman tersebut agar terdakwa dapat menginsafi atas perbuatannya sehingga tidak mengulanginya lagi. "Kami juga mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian, menjadikan keluarga korban trauma atas peristiwa yang terjadi serta perbuatannya sudah meresahkan masyarakat," jelas Eva seraya menambahkan, hal - hal yang meringankan terdakwa antara lain, berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarganya.Atas putusan tersebut, terdakwa hanya dapat pasrah dan menerimanya.

Sekedar mengingatkan, lantaran kesal dan sakit hati sering difitnah, Herman (42) nekat menikam hingga tewas Romli (45), tetangganya sendiri, Minggu (11/9) sekitar pukul 19.00 Wib. Usai menghabisi nyawa Romli, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres setempat, Senin (12/9) sekitar pukul 08.00 Wib.

Diketahui, Herman nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri karena didasari rasa sakit hati, karena tersangka kerap dijadikan bahan pergunjingan oleh korban. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut menjelaskan kalau dirinya telah lama menaruh dendam dan sakit hati dengan korban. “Memang sudah lama saya sakit hati dengan dia (korban), karena sering difitnah tentang karet yang saya jual," katanya.

Malam itu, jelas Herman, dirinya melihat korban sedang duduk di pos ronda setempat. Tiba-tiba muncul rasa emosi dan kesal dari dalam diri tersangka, lalu menghampiri korban dan menikamnya dengan pisau. “Saya yang saat itu selesai memotong bunga, melihat dia duduk di pos ronda. Kemudian saya hampiri dan saya tusuk dadanya dengan pisau itu," jelasnya. Usai menikam, lanjut Herman, dirinya langsung pergi dan berusaha untuk sembunyi. Namun karena dihantui rasa bersalah, dirinya langsung menyerahkan diri ke polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...