Kotabumi, HL - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, M. Yadi, divonis 6 tahun 3 bulan dengan denda Rp. 60 juta subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Eva Susiana, S.H., pada lanjutan sidang yang terlaksana di Pengadilan Negeri Kotabumi, kemarin (17/11). Putusan yang diberikan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) menetap di lingkup Kabupaten Way Kanan ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan As’ari, S.H., terhadap terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dengan denda Rp. 60 juta subsider 3 bulan penjara. Karena dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Usai menjalani sidang, terdakwa mengaku tidak terima dengan vonis yang diberikan oleh ketua majelis hakim. "Saya tidak terima dengan putusan tersebut. Saya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,” ujar M.Yadi usai persidangan.
Ia juga mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim. Pasalnya, dalam vonis itu tidak ada yang meringankan. Padahal, semua persyaratan seperti perdamaian dengan korban sudah dilaksanakan. “Kami sudah berikan bantuan kepada korban dan menjalin persaudaraan yang dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani korban dan keluarganya,” ujar Yadi.
Namun dalam perjalanan persidangan selalu ditunda beberapa kali. Karena pihak hakim PN Kotabumi belum mau memutuskan, dan terjadi negosiasi sejumlah uang. Mereka ( hakim, Red) meminta dana sedikitnya Rp. 60 juta apabila mau hukuman ringan. “Karena tidak ada dana sebesar itu, maka istri saya tidak bisa menyanggupi,” tuturnya.
Karena tidak ada kata deal diantara kedua belak pihak, maka para hakim tidak bisa membantu sebagaimana permintaan keluarganya.”Kami mentok dana mas, sehingga vonis yang dijatuhkan kepada saya tinggi,” keluhnya.
Istri terdakwa, Yuliana (40) mengaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta karena berusaha untuk melakukan pemerasan. "Kita tidak terima dengan vonis hakim. Itu disebabkan karena keluarga kami tidak memenuhi permintaan uang Rp. 60 juta lebih oleh kedua oknum hakim. Ini baru nego dan kita siap Rp. 20 juta. Ada rekaman pembicaraan antara saya dengan hakim,” kata dia.
”Sidang diundur terus karena hakim mengulur waktu untuk melakukan negosiasi dengan kami, ya kami tidak sanggup memenuhi uang yang diminta hakim,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PN Kotabumi Hendri Agus Jaya, S.H. mengaku jika ada oknum hakimnya yang melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Jika terbukti maka saya proses siapa hakimnya. Saya harap keluarga terdakwa lapor polisi, biar nanti ketahuan siapa oknum hakim tersebut,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar