Selasa, 22 November 2011

Pansus Raperda BTS Ditunda


Kotabumi, HL - Rapat dengar pendapat (hearing) tentang Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Lampung Utara (Lampura) terpaksa mengalami penundaan. Pasalnya, dalam hearing itu, pihak perusahaan Telekomunikasi menyampaikan bahwa Retribusi Izin Gangguan (RIG) atau HO tidak lagi dibebankan kepada pihak perusahaan sebagaimana yang termaktub dalam Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal inilah yang mendasari Panitia Khusus Raperda tersebut untuk memutuskan menunda pembahasan Raperda itu. penyebab penundaan ini lantaran pihak Pansus Raperda itu ingin mempelajari lebih mendalam materi yang disampaikan pihak pengusaha Telekomunikasi pada rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar diraung rapat DPRD setempat, Selasa (22/11)

Menurut Perwakilan dari Asosiasi Telekomukasi Seluruh Indonesai (ATSI), Leo, selama ini pihaknya tidak membayar RIG atau HO karena mengacu kepada UU 28/2009 tentang PDRD dan surat bersama edaran menteri keuangan RI. Dimana dalam surat tersebut, pihak perusahaan hanya diwajibkan membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. “Dalam surat tersebut tidak disebutkan RIG atau HO,” ujar dia dalam rapat tersebut. Bahkan kata dia, besaran pajak bervariasi mulai dari 0,51 dan 2 persen sesuai klasifikasi atau ketinggian masing –masing menara yang didirikan. “Tidak seperti yang terdapat dalam Raperda yakni 1,5 sampai dengan 2 persen,” jelas Leo.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Lampura, Mardani Umar membenarkan, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini memang tidak lagi diwajibkan membayar RIG. Jika mengacu kepada UU 28/2009 dan edaran Menteri Keuangan. “Namun, ada tiga jenis pajak yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan telekomunikasi yakni, IMB, PBB dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” ujar Mardani seusai memimpin rapat.
Agar dalam penetapan jumlah dan jenis retribusi yang harus dibayar tidak meragukan lagi, sambung dia, pihaknya akan mempelajari seluruh materi yang disampaikan baik itu UU 28/2009 atau edaran dari menteri tersebut. Karena setelah pembahasan itu, kedepannya akan diterapkan satu menara yang didirikan akan dapat difungsikan untuk beberapa operator perusahaan telekomunikasi. “Kita akan tunda pertemuan ini sampai pada hari jum’at 25 November 2011 mendatang dengan menghadirkan kembali seluruh pihak yang terkait baik  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk seluruh perusahaan telekomunikasi yang berada di Lampung Utara,” paparnya.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...