Rabu, 16 November 2011

Plt. Palsu Kena Sanksi


Kotabumi, HL – Herfilia Nasir, Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara (Lampura) bakal kena batunya. Disamping itu, hampir dapat dipastikan Herfilia akan dikenakan sanksi berupa pengembalikan uang gaji yang diterimanya karena gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku. Pasalnya, Herfilia yang menjabat Plt.Kepala Sekolah (Kepsek) pada sekolah tersebut, tetap menerima gaji namun dirinya saat ini diduga sudah tidak aktif lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias pensiun. Berdasarkan informasi yang  berhasil dihimpun Herfilia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195106111970012001, diketahui berdasarkan NIP tersebut  Herfilia telah berusia 60 tahun  pada bulan Juni 2011 yang lalu.
Kemudian sumber lapangan yang dapat dipercaya juga menyebutkan, Herfilia sebelumnya memang menjabat kepala SDN 1 Pagar kemudian pada bulan Juni 2011 lalu, dirinya sudah dinyatakan pensiun sebagai PNS. “Bahkan Herfilia beberapa bulan yang lalu sudah mengurus Taspen terkait dengan rencana pensiun PNS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang belaku,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (16/11)

Anehnya, lanjut sumber itu, pada bulan Juli 2011, Herfilia datang lagi kesekolah memberitahukan bahwa dirinya akan menjadi Pelaksana Tugas (PlT) disekolah tersebut seraya menjelaskan Surat Keputusan (SK) Plt tersebut akan segera terbit. Sempat terjadi perdebatan sengit diantara mereka (dewan guru dan Herfilia, red). Sebab, sebelumnya mereka telah mengetahui kalau Herfilia itu sudah pensiun. Tetapi memang karakter Herfilia itu sangat keras dan tidak bisa diprotes oleh seluruh guru yang ada pada saat dia (Herfilia, red) masih menjabat kepala sekolah,maka seluruh dewan guru hanya pasrah saja ”jelas sumber itu menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) Pirmansyah mewakili Kepala BKD Fahrizal Ismail mengatakan, usia Pegawai Negeri Sipil dapat diketahui berdasarkan NIP yang bersangkutan. “Kalau NIP dengan empat digit awal menerangkan tahun kelahiran. Berdasarkan NIP tersebut, memang yang bersangkutan sudah pensiun pada bulan Juni 2011 yang lalu karena sampai tahun 2011 ini, terhitung sudah berusia 60 tahun,” jelas dia. Seorang guru, lanjut dia, tidak bisa diperpanjang masa pensiun dan hanya ada pengecualian bagi pejabat struktural eselon II. Selain itu tidak bisa atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 tahun 2008 Tentang masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Fahrizal Ismail ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau Herfilia sudah pensiun beberapa bulan yang lalu sesuai dengan administrasi yang bersangkutan. “Kita sudah lalukan cross check administrasi dan hasilnya PNS yang bernama Herfilia itu memang sudah pensiun. Kita akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang gaji, tunjangan fungsional yang pernah ia selama menjabat Plt. Di SDN 01 Pagar itu. sebab, akan dikembalikan ke KAS negara,” tegas Fahrizal, seraya mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Sayangnya hingga berita ini dilansir, Herfilia belum berhasil dikonfirmasi.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...