Minggu, 13 November 2011

Besuk Teman, Malah Ditahan

Kotabumi, HL - Andi Rahman (33) warga jalan Punai RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dirinya tertangkap tangan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi saat membawa sedang satu bungkus daun haram (Ganja) yang telah dibungkus koran, Rabu, (09/10) pukul 13.00 WIB. Ganja tersebut ditemukan petugas Rutan didalam saku celana jeansnya, saat hendak membesuk rekannya yang tertangkap pekan lalu dengan kasus yang sama, yakni kepemilikan Daun Ganja.
 

AKP. Bunyamin Rene mendampingi Kapolres Lampura AKBP. Frans Sentoe membenarkan telah menahan Andi Rahman yang kedapatan membawa Ganja dalam saku jeansnya. Kronologis penahanan pelaku ini, kata dia, berdasarkan laporan dari petugas Rutan yang menangkap tersangka (Andi, red) yang menyimpan satu bungkus ganja disaku celananya. Rencananya, ganja itu akan diperuntukan untuk rekannya yang berada didalam Rutan.

Lebih lanjut ia menguraikan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapatkan kembali satu bungkus ganja lainnya dikediamannya. Ia menduga, Dua bungkus ganja seberat 70 Gram ini adalah milik rekannya, Hairul alias Ilun, yang berada didalam LP. Ia juga mengatakan bahwa sang pelaku akan dikenakan UU Tahun 2009 Pasal 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka saat dalam pemeriksaan, daun ganja tersebut akan di antarkan untuk  rekannya. “Ganja itu mau saya berikan kepada Hairul. Belum sempat saya berikan, saya sudah ditangkap saat pemeriksaan di pintu masuk Rutan,” ungkap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...