Kotabumi, HL – Herfilia melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN 1 Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar berdasarkan SK (surat keputusan) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Drs.Zulkarnain Nomor 800/189/11-LU/2011 tertanggal 20 Juli 2011. “Saya melaksanakan tugas berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Kadisdik,” ujar Herfilia (17/11).
Dalam menjalankan tugas Herfilia mengaku tidak menerima uang tunjangan dalam bentuk apapun. Tugas yang diberikan ini semata-mata untuk membantu pihak Disdik menjalankan roda kegiatan belajar mengajar di sekolah itu. “Saya melaksanakan tugas berdasarkan SK Kadisdik, dan itu saya jalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) Satria Alam membenarkan jika yang bersangkutan sudah pensiun. Namun berdasarkan kebijakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampura diberi kewenangan untuk menjadi Plt.”Kewenangan menjabat Plt Kepala SDN 1 Pagar merupakan merupakan kewenangan pimpinan (Kadis, Red),” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Kewenangan itu muncul, lanjut Satria, karena hingga kemarin belum ada calon yang layak dijadikan Kepala Sekolah defenitip untuk menggantikan posisi yang bersangkutan.”Kita sudah ajukan (penggantian, Red) kepada BKD namun belum juga mendapat jawaban. Jadi terpaksa pimpinan menunjuk dia (Herfilia, Red) sebagai Plt,”jelasnya.
Menurutnya, Herfilia sudah tidak menerima lagi hak-haknya sebagai PNS, baik gaji dan tunjangan secara penuh dia menjadi Plt. Dia mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan mencabut SK Plt itu.“ Kami mengakui benar bahwa Herfilia sudah pensiun dan kami baru mencabut SK-Nya,”terang Satria.
Satria Alam juga menerangkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengajukan pengganti Herfilia, namun BKD belum memberikan jawaban, bahkan terakhir bulan Oktober yang lalu Disdik menanyakan hal tersebut, namun belum juga mendapatkan jawaban.“Penunjukan dirinya menjadi Plt merupakan kebijakan atasan, bila ingin lebih jelas dasar penunjukan tersebut, nanti langsung saja tanya ke Kadis,”pungkasnya.
Berdasarkan surat tugas Nomor : 800/189/11-LU/2011 penetapan Plt yang ada hanya ditandatangani Kepala Disdik Lampura Drs. Zulkarnain dan ditembuskan kepada Kasi TK/SD Dinas Pendidikan dan KCD Pendidikan Kecamatan Blambangan Pagar. Padahal semestinya disampaikan juga ke BKD.
Sementara kepala BKD Lampura, Fahrizal Ismail, M.H, mengatakan, jika pihaknya sudah mengintruksikan kepada Kepala Bagian Kepegawaian Disdik Lampura agar mencabut SK yang sudah diterbitkan itu dan selanjutnya akan dilakukan penelitian.”Jika memang dia (Herfilia, Red) masih menerima haknya sebagai Plt Kepala Sekolah seperti tunjangan maupun tambahan dana lainnya, maka diwajibkan untuk mengembalikan ke kas negara,” katanya.
Fahrizal mengharapkan, agar hal serupa tak terulang kembali dan kepada dinas terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku.”Yang namanya orang sudah pensiun tidak diberi kewenangan untuk menjabat apapun. Jadi kita sudah minta pihak dinas untuk segera mencabut SK itu,” pungkasnya.
Diberitakan oknum Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara (Lampura) Herfilia, bakal dikenakan sangsi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura).
Sanksinya berupa pengembalian uang tunjangan apabila sudah menerimanya. “Kalau dia sudah menerima kita minta dikembalikan, kalau pun belum agar tidak menerima tunjangan yang diberikan untuk dirinya,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Herfilia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1951 06 11 1970012001, diketahui berdasarkan NIP tersebut Herfilia telah berusia 60 tahun pada bulan Juni 2011 yang lalu.
Diketahui, Herfilia sebelumnya memang menjabat kepala SDN 1 Pagar, kemudian pada bulan Juni 2011 lalu, dirinya sudah dinyatakan pensiun sebagai PNS.”Bahkan Herfilia beberapa bulan yang lalu sudah mengurus Taspen terkait dengan rencana pensiun PNS, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang belaku,” ujar salah satu guru disekolah itu yang minta namanya dirahasiakan kepada Radar Kotabumi Rabu (16/11).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) Pirmansyah mewakili Kepala BKD Fahrizal Ismail mengatakan, usia pegawai negeri sipil dapat diketahui berdasarkan NIP yang bersangkutan.”Kalau NIP dengan empat digit awal menerangkan tahun kelahiran. Dan berdasarkan NIP tersebut, memang yang bersangkutan sudah pensiun pada bulan Juni 2011 yang lalu, karena sampai tahun 2011 ini, terhitung sudah berusia 60 tahun,”jelas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar