Selasa, 15 November 2011

Paripurna DPRD Lampura Hanya Dihadiri 4 Anggotanya

 
Kotabumi, HL – Sidang Paripurna Pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang akan digelar pda Senin (14/11) pukul 9.00 Wib oleh DPRD setempat terpaksa batal digelar. Pasalnya, Sidang Paripurna yang mengagendakan Pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu hanya dihadiri oleh empat orang anggota dewan setempat, yakni Ketua Komisi D Mursinah, Anggota Komisi B Mardiani Azis Kontar, Ketua Komisi B DPRD Lampura Romli,A.Md, dan Tripurwo Handoyo.  Menariknya, kendati paripurna tersebut batal digelar, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat tidak menyampaikan surat pembatalan. Akibatnya, segala kebutuhan dan perlengkapan yang telah disiapkan guna menggelar Sidang Paripurna itu menjadi sia - sia.

Pantauan dilokasi, Paripuna yang seyogyanya digelar pada pukul 9.00 Wib itu, hingga pukul 11.00 Wib tidak ada tanda akan dimulainya sidang paripurna. Sejumlah SKPD yang sempat hadir pun justru kembali balik arah atau kembali ketempat masing-masing, diantaranya Kepala Dinas pariwisata,Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadisparbudpora) Lampung Utara Azhar Ujang Salim, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Sena dan perwakilan Polisi Pamong Praja (PP).
Terkait pembatalan Paripurna pengesahan lima Raperda itu, Romli mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika hari ini akan dilaksanakan sidang paripurna. “Kedatangan saya ke kantor ini adalah untuk melanjutkan pembahasan Raperda  izin  penyelenggaraan  kegiatan  usaha bidang industri dan perdagangan. Bukan karena akan ada Paripurna,” papar dia.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Utara ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara persis alasan batalnya paripurna itu. Sebab, sidang paripurna yang batal digelar tersebut sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus. “Atas dasar tersebut kita persiapkan segala perlengkapan dan kebutuhan dalam Sidang Paripurna termasuk ruang sidang yang sudah dikondisikan dengan baik. Selain itu, kami juga telah mengundang segenap SKPD dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk protokol Pemda yang juga sudah hadir pada hari ini. Saya tidak tahu persis mengapa dibatalkan karena tidak ada surat pembatalan yang disampaikan Banmus kepada Sekretariat DPRD,” urai dia.  
Terpisah, Triyono salah seorang anggota Banmus DPRD setempat mengatakan, pihaknya belum pernah menjadwalkan Sidang Paripurna Pengesahan Lima Raperda. ”Saat ini masih dalam tahapan pembahasan Pansus dan jika sudah selesai kemudian akan dilaporkan dengan unsur pimpinan. Jadi belum ada jadwal paripurna tersebut,” kilah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...