Senin, 21 November 2011

BKD Bantah Lamban Dalam Prajabat


Kotabumi, HL - Munculnya rumor lambannya pelaksanaan Prajabatan (diklat, red) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dilingkup Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disebabkan karena uang pelicin dibantah keras oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kepala BKD Lampung Utara, Fahrizal Ismail mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan Diklat atau Prajabatan hanya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan tidak ada hal-hal yang lain. “Kalau sampai ada hal-hal yang lain seperti yang diberitakan media massa kita sanggup untuk diklarifikasi, karena hal tersebut tidak benar,”ujar dia Senin (21/11).

Menurut dia, sampai saat ini dalam melaksanakan Diklat CPNS, pihaknya menggunakan sistem urut kacang, maksudnya diurut dari masa kerja, Surat Keputusan (SK) dan umur pegawai bersangkutan. “Mengacu kepada tiga faktor tersebut, lalu baru kita tetapkan urutan CPNS yang akan mengikuti Prajabatan. Selama ini tidak ada laporan yang masuk atau keluhan yang diterima dari ratusan bahkan ribuan CPNSD Lampung Utara. 


Diakui Fahrizal, sampai saat ini telah dilakukan Diklat terhadap 625 CPNSD baik berasal dari umum maupun dari honorer. Sedangkan sisanya 777 orang diatrgetkan tahun 2012 mendatang sudah selesai semua mengikuti Diklat. Mengenai Diklat atau Prjabatan CPNSD, kata dia, itu sangat tergantung dengan anggaran. “Tentunya dalam melaksanakan Diklat atau Parajabatan tersebut kita akan melihat kondisi anggaran yang tersedia,” urai dia. 

Ditambahkan Kabid Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) BKD Lampura, Patmawati, dalam melaksanakan Diklat bagi seluruh CPNSD yang ada, pihaknya sangat berhati-hati dan telah sesuai prosedur. “Kalau masalah lambat memang itu benar. Tapi kalau adanya hal-hal yang menyangkut masalah uang, itu tidak ada. Seluruh pegawai dan staf kami sanggup untuk dihadapkan kepada orang yang mengaku adanya uang terlebih dahulu baru akan diiukut sertakan Diklat karena hal itu tidak benar,” jelas dia seraya menjelaskan separuh lebih anggaran digunakan untuk diklat atau prajabatan.

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Lampura, Ibnu Hajib mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya pernah menggelar hearing dengan BKD setempat guna mempertanyakan keterlambatan Prajabatan atau Diklat CPNSD. Dari hearing tersebut, diketahui jika keterlambatan itu disebabkan jumlah CPNSD tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia. “Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya pemungutan dana dalam proses pelaksanaan Diklat. Dari hasil pantauan kami, keterlambatan itu mutlak dikarenakan keterbatasan anggaran saja,” papar dia.

Diketahui, sebelumnya pihak BKD Lampung Utara dinilai lamban dalam melaksanakan Prajabatan atau Diklat CPNSD diwilayahnya sebagaimna yang diekspose oleh salah satu media massa harian didaerah ini.  Dimana dalam pemberitaan tersebut, keterlambatan itu diduga karena faktor uang yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti Diklat guna mendapatkan SK 100 persen pegawai.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...