Muhamad Yadi (39), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya seorang gadis yang masih dibawah umur.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara yang diketuai Eva Susiana didapinggi naggotanya Dewi Sulistiarini dan Kopsha, Kamis (17/11) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Elsye Haryanti selama empat tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan yang memberatkan, melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya sendiri yang masih dibawah umur. Terdakwa sendiri ketika memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban malah sebaliknya melakukan perbuatan tidak terpuji.Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara yang diketuai Eva Susiana didapinggi naggotanya Dewi Sulistiarini dan Kopsha, Kamis (17/11) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Elsye Haryanti selama empat tahun penjara.
Selain itu juga, terdakwa melakukan perbuatanya tersebut pada saat sang istri sedang tidak ada di rumah tengah menghadiri tahlilan orangtuanya yang meninggal dunia. Atas perbuatan itu, terdakawa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dan terdakwa sendiri terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Majelis juga menyatakan agar barang bukti berupa celana dalam warna biru satu setel dan pakaian tidur warna unggu serta satu pakaian dalam warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.
Terungkap dalam persidangan, kejadian itu terjadi pada Jumat (4/3/2011) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pembantu terdakawa yang berinisial Ni (17) sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku melihat korban tidur di kamar, sementara istri serta anak terdakwa sedang pergi tahlilan. Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban yang tidak terkunci.
Mengetahui ada seseorang masuk kedalam kamarnya, mulut korban yang baru berkerja 10 hari sebagai pembantu itu dibekap dan diancam kepada korban dengan kata-kata "awas kamu jangan bilang siapa-siapa sambil terdakwa membuka celananya sendiri," ujar korban.
Setelah itu, terdakwa melucuti pakaian korban dan pada malam itu juga langsung merudapakasa korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ternyata keesokan harinya saat istri dan anak terdakwa belum pulang kerumah, kembali terdakwa mengulangi perbuatannya.
Aksi bejat terdakwa akhirnya diketahui oleh pihak kelurga korban ketika korban di suruh pulang kerumah orangtuanya dan pihak keluarga korban melaporkan ke aparat kepolisian daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar