Kotabumi, HL – Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung No. 25 N. S 3 DEK 311 2011 terkait dugaan penyimpangan dana Bimbingan Tekhnologi (Bimtek), Pejalanan Dinas, SDM, DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2011, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi melalui Kasi Intelijen, Arnold Atarwaman memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Syahrizal Adhar guna dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut, Selasa (15/11). Pemeriksaan ini sendiri berlangsung selama 4 jam, yakni dari pukul 10:13 WIB hingga pukul 14:30 WIB.
Menurut Arnold, Syahrizal Adhar dipanggil menghadap terkait kasus dugaan penyimpagan dana Bimtek, Pejalanan Dinas, SDM, DPRD setempat tahun 2011. “memang benar kita telah memanggil saudara Syahrizal Adhar untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana Bimtek Pejalanan dinas, SDM, DPRD setempat tahun 2011,” ujar dia usai melakukan pemeriksaan.
Saat disinggung mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut, Kasi Intelijen ini enggan menjelaskan permasalahanya secara rinci. “Untuk saat ini, kita belum bisa mengungkapkannya lebih jauh karena perkara tersebut merupakan perlimpahan dari Kejati. Tentunya, kita harus melakukan koordinasi lebih lanjut terlebih dahulu kepada Kejati dalam perkara yang satu ini,” urai dia.
Sementara itu, Syahrizal Adhar ketika dikonfirmasi membenarkan jika kedatangannya ke Kejari Kotabumi kali ini adalah untuk memberikan keterangan seputar dugaan penyimpangan dana bimtek, perjalanan dinas, SDM DPRD Lampura tahun 2011. “Kedatangan saya kesini adalah untuk memenuhi panggilan kejari kotabumi terkait dana bimtek, perjalanan dinas, serta SDM DPRD Lampung Utara. Tapi jumlah pastinya, saya lupa,” pungkas dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar