Kotabumi, HL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus mengusut dugaan penyimpangan dana bimbingan tekhnik (bimtek) serta perjalanan dinas anggota DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2011. Sayangnya aksi bungkam mulut terhadap media diterapkan penyidik setempat karena ada perintah khusus dari pihak Kejati Lampung dalam mengusut kasus tersebut.
Dari pantauan dan informasi yang diperoleh di kejari, kali ini, Kamis (17/11), Mahroni Pejabat Tehnis Pelaksana Kegiatan (PPTK) mendapat giliran dimintai keterangan. Selain Mahroni, masih ada sejumlah orang di sekretariat DPRD Lampura yang diperiksa. Sejumlah nama yang diperiksa tersebut yakni, Rido Kasubag Protokol, Erhimsyah Kasubag Perencanaan yang juga PPTK perjalanan dinas. Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampura, Sahrial Adhar diperiksa penyidik kejari pada Selasa (15/11) lalu
Penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Lampura terkait dengan bimtek serta dana perjalanan dinas tahun anggaran 2011 senilai 1.736.700.000. Kasi Intel Arnol Atawarman saat akan dimintai keterangan seputar pemeriksaan itu memilih bungkam. "Saya tidak bisa memberikan statement. Silakan tanya pak Endi di Kejati Lampung,” kelit Arnol, kemarin.
Sementara itu, Sekwan Sahrizal Adhar sempat datang ke Kejari Lampura untuk menyerahkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) kepada Kasi Pidsus Victor. Namun, saat akan dimintai keterangan perihal penyerahan DPA oleh Sahrizal, Kasi Pidsus Victor tidak dapat ditemui.”Bapak tidak bisa ditemui karena banyak kerjaan,” ujar salah staf bagian pidsus.
Sumber di Kejari lampura mengisyaratkan, dugaan penyimpangan Bimtek dan perjalanan dinas anggota DPRD Lampura bakal melebar. Banyak pihak yang akan diperiksa, Bhakan, kasus ini tidak lama lagi akan dinaikan ke tingkat penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, perjalanan Bimbingan Tekhnologi (Bimtek) yang dilakukan anggpta DPRD Lampung Utara tengah dibidik Kejaksaan Negri (Kejari) setempat. Kuat dugaan perjaaan bimtek perjalanan dinas yang dianggarkan tahun 2011 lalu sarat penyimpangan. Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung No. 25 N. S 3 DEK 311 2011 terkait dugaan penyimpangan dana Bimbingan Tekhnologi (Bimtek), Pejalanan Dinas, SDM, DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2011, Kejari melalui Kasi Intelijen, Arnold Atarwaman memanggil Sekretaris Dewan DPRD setempat, Syahrizal Adhar.
Pemanggilan Syahrial yakni guna dimintai keterangan seputar permasalahan Bimtek anggota DPRD Lampura yang diduga menyimpang. Sekwan DPRD Lampura itu diperiksa selama 4 jam pada Selasa (15/11). Menurut Arnold, Syahrizal Adhar dipanggil menghadap terkait kasus dugaan penyimpagan dana Bimtek, Pejalanan Dinas, SDM, DPRD setempat tahun 2011. “memang benar kita telah memanggil saudara Syahrizal Adhar untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana Bimtek Pejalanan dinas, SDM, DPRD setempat tahun 2011,” katanya ketika ditemui usai melakukan pemeriksaan.
Saat disinggung mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut, Kasi Intelijen ini enggan menjelaskan permasalahanya secara rinci. “Untuk saat ini, kita belum bisa mengungkapkannya lebih jauh karena perkara tersebut merupakan perlimpahan dari Kejati. Tentunya, kita harus melakukan koordinasi lebih lanjut terlebih dahulu kepada Kejati dalam perkara yang satu ini,” imbuhnya.
Terpisah, Syahrizal Adhar ketika dikonfirmasi membenarkan jika kedatangannya ke Kejari Kotabumi kali ini adalah untuk memberikan keterangan seputar dugaan penyimpangan dana bimtek, perjalanan dinas, SDM DPRD Lampura tahun 2011.
“Kedatangan saya kesini adalah untuk memenuhi panggilan kejari kotabumi terkait dana bimtek, perjalanan dinas, serta SDM DPRD Lampung Utara. Tapi jumlah pastinya, saya lupa,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar