Kotabumi (SL) - Tudingan miring Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) kepada lembaga Legislatif setempat berbuntut panjang. Pasalnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura.
Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya.
Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.(Feaby)
Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya.
Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.(Feaby)