Kotabumi
(SL) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura) langsung
merespon dugaan keterlibatan salah seorang stafnya (SF) dalam pembagian paket
sembako milik salah satu calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) setempat. Respon tersebut diwujudkan dengan jalan menonaktifkan
sementara oknum tersebut dari statusnya sebagai staf Panwaslu.
"Mulai
hari ini, oknum SF sudah kita non aktifkan," ujar Divisi Hukum dan
Pelanggaran Panwaslu setempat, Zainal Bahtiar, diruangannya, Selasa (10/9).
Selain
itu, Zainal juga mengaku bahwa oknum staf Panwaslu dan oknum PNS WA telah
mendatangi pihaknya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sayangnya, pihaknya
belum dapat memeriksa kedua oknum itu lantaran keduanya mengaku belum siap
memberikan keterangan. "Mereka berdua (SF dan WA) tadi (kemarin) sudah
memenuhi panggilan kita. Jadi, kita tunda sampai besok (hari ini)," kata
dia seraya menerangkan bahwa kedua oknum itu mendatangi kantor Panwaslu pada
pukul 09:30 WIB.
Mengenai
tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan tersebut, ia memaparkan bahwa pihaknya
akan menggelar rapat pleno untuk mengetahui apakah yang dilakukan kedua oknum
itu memenuhi unsur pelanggaran baik pelanggaran pidana Pemilu maupun pidana
murni. "Kalau termasuk ranah pidana pemilu maka kita akan menggelar
perkara bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan selanjutnya akan
diproses sebagaimana mestinya. Tapi, kalau itu (dugaan pelanggaran) termasuk ke
dalam ranah pidana murni, maka kita akan langsung melimpahkannya ke Polres
Lampura," beber dia.
Sebelumnya,
Koalisi Pejuang Perubahan (Kopper), Partai pengusung Pasangan Calon (Paslon)
Agung – Paryadi (ABDI) melaporkan tindakan sejumlah oknum yang telah membagikan
paket sembako yang bergambarkan Pasangan Calon (Paslon) Zainal Abidin - Anshori
Djausal ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura), Minggu
malam (8/9) sekitar pukul 23:00 WIB.
Aksi
bagi paket sembako ini sendiri terjadi di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung
Timur, Minggu sore (8/9) sekitar pukul 16:00 WIB. Parahnya lagi, salah satu
diantara oknum tersebut merupakan staf Panwaslu Lampura yang notabene mengerti
tentang larangan pembagian paket pada masa kampanye tersebut.
Selain
mendatangi kantor Panwaslu, Senin (9/9) sekitar pukul 13:00 WIB, pihak Kopper
dan Paslon ABDI juga turut mendatangi Polres setempat guna mendampingi salah
seorang anggota Tim Koordinator ABDI Kecamatan Abung Timur, Amri untuk
melaporksn tindaka oknum PNS WA yang nyaris membacok dirinya saat ia
mengabadikan paket sembako itu melalui kamera.Laporan itu dituangkan dalam
surat laporan dengan (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar