Senin, 30 September 2013

RIBUAN TANAH WARGA SIAP DISERTIFIKASI


Kotabumi (SL) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara memastikan bahwa Program Nasional (Prona) yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu diwilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sertifikat prona adalah program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, prona ini gratis karena untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan menengah," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN setempat, Rustam, diruangannya, Senin (30/9).

Menurutnya, untuk tahun ini, pihaknya akan mensertifikasi 7000 bidang tanah baik lahan pertanian maupun non pertanian milik masyarakat di 12 Kecamatan yang ada di Lampura. Kedua belas Kecamatan itu yakni, Kecamatan Abung Tinggi, Abung Tengah, Tanjung Raja, Hulu Sungkai, Abung Barat, Sungkai Utara, Bukit Kemuning, Abung Selatan, Muara Sungkai, Sungkai Tengah, Kotabumi Utara, Abung Kunang. "Tahun ini kita akan mensertifikasi 7000 bidang tanah di 41 desa. Dimana 41 desa itu sendiri tersebar di 12 Kecamatan di Lampura," terangnya.
Disinggung bagaimana mekanisme pengajuan prona tersebut, Rustam menuturkan, pengajuan prona tersebut dilakukan secara kolektif melalui Kepala Desa masing - masing yang selanjutnya akan diajukan ke BPN. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa kelayakan pengajuan itu dengan membandingkan data yang dimiliki BPN dengan data pengajuan Prona yang masuk itu.
BPN kan juga punya data, bila didaerah itu telah banyak warga yang memiliki sertifikat, maka tentunya pengajuan itu akan kita tolak atau dikurangi. Dan, jika dinilai layak, maka akan kita sampaikan ke BPN provinsi Lampung untuk ditetapkan wilayah mana saja yang layak mendapat Prona itu melalui Surat Keputusan (SK)," katanya.
Sedangkan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengikuti Prona tersebut, ia menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan sertifikat prona diantaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa. Dan tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kwitansi pembelian. "Oleh karenanya, kita minta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...