Kotabumi (SL) - Pasangan
Caln (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung - Paryadi
(ABDI) akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai
Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2014 - 2019 mendatang.
Keputusan
penetapan Paslon ABDI tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan oleh KPU setempat,
Senin (23/9). Dimana berdasarkan hasil Rapat Pleno itu, jumlah perolehan Paslon
ABDI meraup suara tertinggi dari ketiga Paslon Lainnya.
Jalannya rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah ini sendiri
sempat molor satu setengah jam dari jadwal. Pasalnya, salah seorang saksi dari
salah satu Calon Kepala Daerah yang hadir merasa keberatan dengan perubahan
jadwal rapat pleno tersebut karena berdasarkan jadwal rapat pleno itu
dijadwalkan pada tanggal 28 September mendatang. Namun demikian, rapat pleno
tersebut akhirnya dapat berjalan meski terus dihujani interupsi.
"Berdasarkan
hasil Rapat Pleno, Paslon ABDI meraih 162.427 atau 49,19 persen suara.
Sedangkan Paslon nomor urut dua, M. Yusrizal ST - Yoyot Sukarno meraih 34.778
atau 10,53 persen. Sementara Paslon nomor urut tiga, Kesuma Dewangsa - Supeno
meraih 5.812 atau 1,76 persen, dan Paslon nomor urut empat, Zainal Abidin -
Anshori Djausal meraih 127.163 atau 38,51 persen suara," kata Ketua KPU
Lampura, Marthon, dikantor KPU, Senin (23/9).
Marthon
menuturkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah, pihaknya menetapkan Paslon ABDI sebagai Bupati
dan Wakil Bupati terpilih periode mendatang dan dituangkan dalam Surat
Keputusan (SK) KPU setempat dengan nomor 50/KPTS/KPU-LU/008435560/ Pilkada/IX/2013
tentang penetapan Paslon terpilih pada Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Utara tahun 2013.
Dikatakannya
juga bahwa hasil keputusan tentang penetapan Paslon terpilih akan segera
diserahkan kepada pihaknya ke DPRD setempat dan menyerahkan sepenuhnya kapan
waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Lampura.
"Sesuai dengan aturan, kita tetap sampaikan hasil penetapan tentang Paslon
terpilih kepada DPRD, namun karena masa jabatan Bupati baru akan habis pada
bulan Maret tahun 2014 mendatang maka kita serahkan sepenuhnya kapan waktu pelantikan Paslon terpilih ke DPRD," terang dia.
Ditanya mengenai
keluhan dari saksi terkait perubahan jadwal rapat pleno, Marthon menyebutkan bahwa
hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Begitupun
mengenai kemungkinan akan digugatnya hasil rapat pleno tersebut ke tingkat
Mahkamah Konstitusi (MK), pria yang akrab dengan sebutan 'pak haji' itu mengatakan bahwa waktu yang disediakan
untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari. “Jadi, silahkan melengkapi semua
bahan (gugatan) yang diperlukan,” terangnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno,
Paslon ABDI unggul pada 14 Kecamatan yakni Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung
Raja, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai
Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Blambangan Pagar, Abung Semuli,
Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Kotabumi. Sedangkan Paslon ZA unggul pada
Sembilan Kecamatan yaitu Kecamatan Abung Tinggi, Abung Tengah, Abung Pekurun,
Abung Barat, Hulu Sungkai, Muara Sungkai, Abung Timur, Abung Kunang, Abung
Selatan. Sedangankan total Kecamatan di Lampura sendiri berjumlah 23
Kecamatan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar