Minggu, 29 September 2013

ABDI UNGGUL, ZA LENGSER



Kotabumi (SL) - Pasangan Caln (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung - Paryadi (ABDI) akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2014 - 2019 mendatang.

Keputusan penetapan Paslon ABDI tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan oleh KPU setempat, Senin (23/9). Dimana berdasarkan hasil Rapat Pleno itu, jumlah perolehan Paslon ABDI meraup suara tertinggi dari ketiga Paslon Lainnya.

Jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah ini sendiri sempat molor satu setengah jam dari jadwal. Pasalnya, salah seorang saksi dari salah satu Calon Kepala Daerah yang hadir merasa keberatan dengan perubahan jadwal rapat pleno tersebut karena berdasarkan jadwal rapat pleno itu dijadwalkan pada tanggal 28 September mendatang. Namun demikian, rapat pleno tersebut akhirnya dapat berjalan meski terus dihujani interupsi.

"Berdasarkan hasil Rapat Pleno, Paslon ABDI meraih 162.427 atau 49,19 persen suara. Sedangkan Paslon nomor urut dua, M. Yusrizal ST - Yoyot Sukarno meraih 34.778 atau 10,53 persen. Sementara Paslon nomor urut tiga, Kesuma Dewangsa - Supeno meraih 5.812 atau 1,76 persen, dan Paslon nomor urut empat, Zainal Abidin - Anshori Djausal meraih 127.163 atau 38,51 persen suara," kata Ketua KPU Lampura, Marthon, dikantor KPU, Senin (23/9).

Marthon menuturkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah, pihaknya menetapkan Paslon ABDI sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode mendatang dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU setempat dengan nomor 50/KPTS/KPU-LU/008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan Paslon terpilih pada Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2013.

Dikatakannya juga bahwa hasil keputusan tentang penetapan Paslon terpilih akan segera diserahkan kepada pihaknya ke DPRD setempat dan menyerahkan sepenuhnya kapan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Lampura. "Sesuai dengan aturan, kita tetap sampaikan hasil penetapan tentang Paslon terpilih kepada DPRD, namun karena masa jabatan Bupati baru akan habis pada bulan Maret tahun 2014 mendatang maka kita serahkan sepenuhnya kapan waktu pelantikan Paslon terpilih ke DPRD," terang dia.

Ditanya mengenai keluhan dari saksi terkait perubahan jadwal rapat pleno, Marthon menyebutkan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Begitupun mengenai kemungkinan akan digugatnya hasil rapat pleno tersebut ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), pria yang akrab dengan sebutan 'pak haji' itu mengatakan bahwa waktu yang disediakan untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari. “Jadi, silahkan melengkapi semua bahan (gugatan) yang diperlukan,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Paslon ABDI unggul pada 14 Kecamatan yakni Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Blambangan Pagar, Abung Semuli, Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Kotabumi. Sedangkan Paslon ZA unggul pada Sembilan Kecamatan yaitu Kecamatan Abung Tinggi, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Barat, Hulu Sungkai, Muara Sungkai, Abung Timur, Abung Kunang, Abung Selatan. Sedangankan total Kecamatan di Lampura sendiri berjumlah 23 Kecamatan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...