Kotabumi (SL) – Aneh tapi nyata.
Program Sertifikasi Tanah atau Proda Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan
gratis tapi kenyataannya dilapangan berbayar seperti yang terjadi di Kelurahan
Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura.
Sejumlah warga yang mengikuti
Proda di Kelurahan tersebut diduga dimintai pungutan sebesar Rp. 500. 000. Dimana,
pungutan tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD setempat, Hasnizal.
Menurut pengakuan nara sumber
yang enggan disebutkan namanya, dirinya dipungut biaya sebesar Rp. 500 ribu
guna mengurus sertifikat dalam Proda tersebut.
“Dia (Hasnizal) minta uang ke saya Rp. 500 ribu sekitar bulan Januari
lalu. Kata dia, uang itu untuk ngurus sertifikat tanah saya,” jelas dia, Senin
(30/9).
Ia menuturkan bahwa, uang
tersebut ia serahkan secara langsung kepada Hasnizal dikediamannya. Dimana
setelah itu, beberapa jam kemudian, Hasnizal membawa sejumlah orang diantaranya
pegawai Kelurahan Kotabumi Udik guna melakukan pengukuran tanah miliknya. “Uang
itu saya serahkan langsung dirumah saya kepada Hasnizal. Selang beberapa jam
kemudian, Hasnizal kembali datang dengan beberapa orang untuk mengukur tanah
milik saya,” jelas dia.
Menurut pengakuanya, dirinya
dijanjikan oleh Hasnizal bahwa sertifikat tanah miliknya akan segera ia terima
sekitar bulan Juni lalu. Namun, hingga kini sertifikat yang ia inginkan tak
kunjung ia terima meski telah memenuhi permintaan uang tersebut. “Janjinya dulu
sekitar bulan enam, tapi sampai saat ini, sertifikat yang saya inginkan belum
juga saya dapat,” beber dia.
Hal senada diungkapkan nara
sumber lainnya yang juga enggan diungkapkan identitasnya. Dimana, ia mengaku
dipungut biaya yang sama untuk mengurus sertifikat Proda tersebut yakni sebesar
Rp. 500 ribu. “Saya juga diminta uang Rp. 500 ribu. Tapi, sampai sekarang
sertifikat itu belum juga keluar,” ujar dia.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat, I Wayan Gunawan saat ditemui dikantor
Pemkab Lampura menegaskan bahwa Program Sertifikasi Tanah atau Proda Lampura
tersebut seluruhnya gratis alias tanpa ada biaya. Lantaran, seluruh biaya dalam
Proda tersebut telah ditanggung oleh Pemkab Lampura dengan menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampura. Dimana, untuk Proda tahun ini,
Pemkab telah menyediakan dana sekitar Rp. 500 juta. “Proda ini gratis. Karena
seluruh biayanya telah ditanggung oleh Pemkab mulai dari biaya ukur, biaya
pendaftaran dan biaya panitia. Kalau untuk biaya ukur sebesar Rp. 170 juta
telah kita serahkan ke BPN Lampura. Sedangkan untuk biaya panitia dan dan
pendaftaran akan segera kita serahkan pada bulan depan,” terangnya seraya
menambahkan bahwa untuk biaya pengukuran telah pihaknya serahkan ke pihak BPN
Lampura.
Terpisah, Hasnizal mengatakan
bahwa pungutan dalam Proda itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara
masyarakat dan pihak Kelurahan Kotabumi Udik. “Segala sesuatunya telah melalui
mekanisme rapat. (Silahkan) Tanya saja ke Kelurahan. Dan ini bukan saja terjadi
di Kotabumi Udik,” jelasnya singkat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar