Senin, 30 September 2013

PRODA LAMPURA GRATIS TAPI BAYAR


Kotabumi (SL) – Aneh tapi nyata. Program Sertifikasi Tanah atau Proda Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan gratis tapi kenyataannya dilapangan berbayar seperti yang terjadi di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura. 
Sejumlah warga yang mengikuti Proda di Kelurahan tersebut diduga dimintai pungutan sebesar Rp. 500. 000. Dimana, pungutan tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD setempat, Hasnizal.

Menurut pengakuan nara sumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya dipungut biaya sebesar Rp. 500 ribu guna mengurus sertifikat dalam Proda tersebut.  “Dia (Hasnizal) minta uang ke saya Rp. 500 ribu sekitar bulan Januari lalu. Kata dia, uang itu untuk ngurus sertifikat tanah saya,” jelas dia, Senin (30/9).
Ia menuturkan bahwa, uang tersebut ia serahkan secara langsung kepada Hasnizal dikediamannya. Dimana setelah itu, beberapa jam kemudian, Hasnizal membawa sejumlah orang diantaranya pegawai Kelurahan Kotabumi Udik guna melakukan pengukuran tanah miliknya. “Uang itu saya serahkan langsung dirumah saya kepada Hasnizal. Selang beberapa jam kemudian, Hasnizal kembali datang dengan beberapa orang untuk mengukur tanah milik saya,” jelas dia.
Menurut pengakuanya, dirinya dijanjikan oleh Hasnizal bahwa sertifikat tanah miliknya akan segera ia terima sekitar bulan Juni lalu. Namun, hingga kini sertifikat yang ia inginkan tak kunjung ia terima meski telah memenuhi permintaan uang tersebut. “Janjinya dulu sekitar bulan enam, tapi sampai saat ini, sertifikat yang saya inginkan belum juga saya dapat,” beber dia.
Hal senada diungkapkan nara sumber lainnya yang juga enggan diungkapkan identitasnya. Dimana, ia mengaku dipungut biaya yang sama untuk mengurus sertifikat Proda tersebut yakni sebesar Rp. 500 ribu. “Saya juga diminta uang Rp. 500 ribu. Tapi, sampai sekarang sertifikat itu belum juga keluar,” ujar dia.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat, I Wayan Gunawan saat ditemui dikantor Pemkab Lampura menegaskan bahwa Program Sertifikasi Tanah atau Proda Lampura tersebut seluruhnya gratis alias tanpa ada biaya. Lantaran, seluruh biaya dalam Proda tersebut telah ditanggung oleh Pemkab Lampura dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampura. Dimana, untuk Proda tahun ini, Pemkab telah menyediakan dana sekitar Rp. 500 juta. “Proda ini gratis. Karena seluruh biayanya telah ditanggung oleh Pemkab mulai dari biaya ukur, biaya pendaftaran dan biaya panitia. Kalau untuk biaya ukur sebesar Rp. 170 juta telah kita serahkan ke BPN Lampura. Sedangkan untuk biaya panitia dan dan pendaftaran akan segera kita serahkan pada bulan depan,” terangnya seraya menambahkan bahwa untuk biaya pengukuran telah pihaknya serahkan ke pihak BPN Lampura.
Terpisah, Hasnizal mengatakan bahwa pungutan dalam Proda itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak Kelurahan Kotabumi Udik. “Segala sesuatunya telah melalui mekanisme rapat. (Silahkan) Tanya saja ke Kelurahan. Dan ini bukan saja terjadi di Kotabumi Udik,” jelasnya singkat.(Feaby)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...