Selasa, 17 September 2013

PEMKAB TETAPKAN HARI PEMILIHAN SEBAGAI HARI LIBUR



Kotabumi (SL) - Guna mendukung suksesnya jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bakal meliburkan seluruh Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, Swasta, serta Sekolah pada hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (19/9) mendatang.

Keputusan penetapan hari pencoblosan itu sebagai hari yang diliburkan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara dengan nomor surat 100/281/01-LU/2013 yang didasari oleh Keputusan Gubernur Lampung dengan Nomor: G/711/B.II/HK/2013, pada tanggal 7 September 2013 tentang penetapan hari Kamis (19/9) sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Lampura.

"Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang hari yang diliburkan itu, kita terima hari ini (kemarin). Dan Pemkab telah menindaklanjutinya dengan membuatkan dan mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, Swasta, serta Sekolah," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab setempat, I Wayan Gunawan, Selasa (17/9).

Dasar Surat Keputusan Gubernur Lampung itu sendiri, menurut I Wayan, berdasarkan surat usulan Bupati Lampura sebelumnya dengan nomor 100/279/01-LU/2013, pada tanggal 11 September 2013 lalu. "“Dasar surat usulan Bupati ke Gubernur itu sendiri didasari oleh surat usulan KPU dengan nomor : 41/KPU-LU.008.435560/IX/2013, tertanggal 11 September 2013 tentang pengusulan penetapan hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampura sebagai hari yang diliburkan," katanya.

Dijelaskannya, bahwa penetapan hari yang diliburkan dalam Pemilukada diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya dalam Undang - Undang (UU) nomor 32 tahun 2004. "Hal itu juga diatur dalam Pasal 70 ayat (3) peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberherntian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," tutur dia.

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Budi Utomo mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan tentang penetapan hari Pemilihan Bupati tersebut sebagai hari yang diliburkan ke seluruh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan di Lampura. "Surat yang kami kirimkan ke UPTD itu dengan nomor 800/480/10-LU/2013 tertanggal 17 September 2013 tentang Libur Daerah Pemilukada telah kita kirimkan ke 23 UPTD di Lampura," pungkas dia.

Sebelumnya, Rabu (11/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengirimkan surat usulan kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk meliburkan seluruh instansi dan sekolah pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah19 September mendatang.

“Hari ini (kemarin), surat usulan KPU dengan nomor : 41/KPU-LU.008.435560/IX/2013, tertanggal 11 September 2013 telah kita layangkan ke bagian tata pemerintahan Pemkab Lampura, yang selanjutnya akan diteruskan  ke Gubernur Lampung,” ujar Ketua KPU setempat, Marthon, Rabu silam.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...