Kotabumi (SL) - Guna
mendukung suksesnya jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung
Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bakal meliburkan seluruh
Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, Swasta, serta Sekolah pada hari Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, Kamis (19/9) mendatang.
"Surat Keputusan
Gubernur Lampung tentang hari yang diliburkan itu, kita terima hari ini
(kemarin). Dan Pemkab telah menindaklanjutinya dengan membuatkan dan
mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas, Instansi, BUMN, BUMD, Swasta,
serta Sekolah," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab setempat, I Wayan
Gunawan, Selasa (17/9).
Dasar Surat Keputusan
Gubernur Lampung itu sendiri, menurut I Wayan, berdasarkan surat usulan Bupati
Lampura sebelumnya dengan nomor 100/279/01-LU/2013, pada tanggal 11 September
2013 lalu. "“Dasar surat usulan Bupati ke Gubernur itu sendiri didasari
oleh surat usulan KPU dengan nomor : 41/KPU-LU.008.435560/IX/2013, tertanggal
11 September 2013 tentang pengusulan penetapan hari Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lampura sebagai hari yang diliburkan," katanya.
Dijelaskannya, bahwa
penetapan hari yang diliburkan dalam Pemilukada diatur dalam berbagai
peraturan, diantaranya dalam Undang - Undang (UU) nomor 32 tahun 2004.
"Hal itu juga diatur dalam Pasal 70 ayat (3) peraturan Pemerintah nomor 6
tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberherntian
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemungutan suara
dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," tutur dia.
Kepala Dinas Pendidikan
setempat, Budi Utomo mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat
pemberitahuan tentang penetapan hari Pemilihan Bupati tersebut sebagai hari
yang diliburkan ke seluruh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD)
Pendidikan di Lampura. "Surat yang kami kirimkan ke UPTD itu dengan nomor
800/480/10-LU/2013 tertanggal 17 September 2013 tentang Libur Daerah Pemilukada
telah kita kirimkan ke 23 UPTD di Lampura," pungkas dia.
Sebelumnya, Rabu
(11/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengirimkan surat usulan kepada
Pemerintah Kabupaten setempat untuk meliburkan seluruh instansi dan sekolah
pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah19 September mendatang.
“Hari ini (kemarin),
surat usulan KPU dengan nomor : 41/KPU-LU.008.435560/IX/2013, tertanggal 11
September 2013 telah kita layangkan ke bagian tata pemerintahan Pemkab Lampura,
yang selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Lampung,” ujar Ketua KPU
setempat, Marthon, Rabu silam.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar